Demi Beras untuk Cucu, Buruh Sadap Lansia di Kalianda Diadili karena Curi Getah Karet

Curi 2 karung karet demi beli beras, Kakek 72 Tahun diadili di PN Kalianda Lampung Selatan.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Selatan, Lampung – Nasib pilu menimpa Mujiran (72), seorang kakek renta asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. 

img_title Tolak Rujuk Karena Kerap Dipukul, Wanita Muda di Pringsewu Tewas Ditikam Suami Siri

Buruh sadap ini harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Kalianda karena didakwa mencuri dua karung getah karet milik perusahaan tempatnya bekerja, demi membelikan beras untuk istri dan cucunya yang kelaparan.

Dalam sidang lanjutan yang mengagendakan pembahasan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), upaya penyelesaian damai tersebut masih menemui jalan buntu. 

img_title Usai Tusuk Istri Siri Hingga Tewas di Pringsewu, Pria Ini Nekat Robek Perut Sendiri

Padahal, penghentian tuntutan pidana ini sudah didukung penuh oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga kuasa hukum terdakwa.

Titik terang belum tercapai lantaran pihak PTPN I Regional 7 selaku korban belum memberikan persetujuan resmi. Dalam persidangan, perusahaan hanya mengirimkan utusan yang tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan mutlak.

img_title Maut Ditangan Suami Sirih

"Kami telah menerima pengajuan Restorative Justice tersebut. Namun, keputusan akhir masih harus menunggu pembahasan internal di tingkat manajemen," ujar perwakilan PTPN, Angga, di persidangan.

Aksi nekat Mujiran menyembunyikan dua karung getah karet sebelumnya dipergoki oleh petugas keamanan perusahaan. Atas perbuatannya, lansia tersebut kini dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Arif Hidayattullah, mengungkapkan rasa prihatinnya atas kondisi sang klien. Mujiran diketahui sudah menjalani penahanan selama tiga bulan di Lapas Kelas IIB Kalianda, dan kesehatannya terus merosot.

"Kondisi kesehatan klien kami terus menurun selama ditahan. Beliau mengidap penyakit asam urat dan secara fisik sudah sangat rentan karena faktor usia," kata Arif.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dua karung getah karet milik PTPN I Regional 7 di Kecamatan Tanjung Sari pada 22 Februari 2026. Dalam proses hukum berjalan, Mujiran mengaku sempat mendapat tekanan hingga dipaksa mengakui pencurian sebanyak sepuluh karung getah karet.

Kini, nasib lansia 72 tahun itu masih menunggu keputusan pengadilan, sementara upaya damai yang diharapkan banyak pihak belum juga menemukan jalan keluar. (*)