Viral Umbar Tembakan di Bandar Lampung, Eksekutor Komplotan Curanmor Bersenpi Ditembak Polisi
- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus Ahmad Yusuf (42), eksekutor komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang sempat viral di media sosial.
Residivis kambuhan ini terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kirinya karena mencoba kabur saat akan ditangkap.
Tersangka warga Sekampung Udik, Lampung Timur ini sempat buron selama satu bulan setelah melancarkan aksinya di sebuah toko jahit kawasan Tanjung Karang Pusat pada awal April 2026 lalu.
Saat kejadian, Ahmad Yusuf sempat tertabrak mobil yang melintas dan nyaris dikepung massa setelah tepergok mencuri sepeda motor matik warga.
Namun, rekannya berinisial AG (DPO) datang menyelamatkannya dengan melepaskan rentetan tembakan ke udara untuk membubarkan warga, hingga keduanya berhasil kabur membawa motor korban.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan pemetik atau eksekutor utama yang baru bebas dari penjara pada Februari 2026 lalu.
"Komplotan ini sangat meresahkan dan tercatat sudah beraksi di lebih dari lima TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Kota Bandar Lampung," jelas Kombes Alfret.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, helm, serta seperangkat alat modifikasi untuk merusak kunci motor. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku AG yang membawa senjata api masih terus dilakukan.
Akibat perbuatan nekatnya, Ahmad Yusuf kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)