Pangdam XXI/Radin Inten Pastikan Pelaku 'Love Scamming' Bukan Prajurit TNI
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XXI/Radin Inten Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi memastikan tidak ada anggota TNI aktif yang terlibat dalam jaringan penipuan asmara daring atau love scamming yang dioperasikan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara.
Menurut Kristomei, para pelaku merupakan narapidana yang sengaja mencatut identitas prajurit TNI untuk meyakinkan korban di media sosial. Modus itu dilakukan dengan menggunakan foto editan, atribut militer palsu, hingga teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
“Fokus Kodam hari ini setelah menerima laporan adalah memastikan apakah benar pelakunya anggota TNI atau bukan,” kata Kristomei dalam konferensi pers di Markas Polda Lampung, Senin, 11 Mei 2026.
Konferensi pers tersebut digelar bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kepolisian Daerah Lampung setelah aparat membongkar praktik penipuan yang diduga dikendalikan dari dalam sel tahanan.
Hasil investigasi gabungan, kata Kristomei, menunjukkan seluruh akun yang digunakan pelaku merupakan akun palsu. Para napi menyamar sebagai anggota TNI dengan berbagai pangkat, mulai dari bintara hingga perwira.
Identitas fiktif itu digunakan untuk mendekati perempuan melalui media sosial. Setelah membangun hubungan emosional, pelaku kemudian melakukan pemerasan terhadap korban.
Kristomei bahkan menyoroti salah satu akun Instagram palsu bernama “ayub47139” yang disebut masih aktif ketika konferensi pers berlangsung.
Menurut dia, penggunaan atribut institusi secara ilegal telah merugikan citra TNI di mata masyarakat.
“Ini jelas merugikan citra TNI. Karena itu kami tegaskan, pelakunya bukan prajurit TNI,” ujar dia.
Kasus ini terbongkar setelah petugas gabungan menemukan 156 telepon seluler di dalam Rutan Kotabumi. Dari hasil penyelidikan terhadap 145 orang, polisi menetapkan 137 warga binaan sebagai tersangka.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf mengatakan jaringan tersebut diduga telah menipu 249 korban dengan total kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
Menurut Helfi, para tersangka memanfaatkan interaksi di dunia maya untuk membangun kedekatan dengan korban sebelum akhirnya melakukan pemerasan. Polisi kini masih mendalami asal-usul kepemilikan telepon seluler ilegal yang digunakan para napi di dalam rutan.