Nikah Siri di Tanggamus, WNA Singapura Diamankan Imigrasi Bandar Lampung Akibat Overstay Sejak 2025
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura bernama Nor Asmi (46) di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
Pria tersebut diringkus lantaran tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah dan paspor yang telah kedaluwarsa.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandar Lampung, Washono, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan orang asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Pada 28 April 2026, tim bergerak ke lokasi dan mendapati Nor Asmi berada di rumah istri sirinya sekitar pukul 22.00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan pria tersebut merupakan warga negara Singapura dengan paspor yang telah habis masa berlaku sejak 28 Juli 2025," kata Washono, Jumat (8/4/2026).
Menurut Washono, WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam sejak Juni 2024 dengan tujuan awal untuk menikahi seorang perempuan yang merupakan anak perangkat desa setempat.
"WNA itu kerap bolak-balik Singapura-Indonesia melalui Pelabuhan Batam. Kedatangan terakhirnya ke Tanggamus untuk menikahi perempuan tersebut," ucap Washono.
Kepada petugas, Nor Asmi mengaku tidak kembali ke negaranya karena alasan keluarga di pihak istri yang sedang tertimpa musibah.
Selama tinggal di Pulau Panggung, ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya berkebun di sekitar rumah untuk mengisi waktu.
"Meski sempat merasa sudah melapor melalui kerabat istrinya yang merupakan perangkat desa, status keimigrasiannya tetap dinyatakan ilegal secara hukum," beber Washono.
mus, pria itu mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan sehari-hari berkebun di sekitar rumah istrinya. Hingga kini, petugas Imigrasi belum menemukan indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas usaha ilegal maupun tindak pidana lain.
“Hingga sekarang petugas belum menemukan indikasi aktivitas usaha maupun tindak pidana lain. Namun, ia jelas melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011,” kata Washono.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi orang asing yang berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.