Sengketa Aset Desa Agom Menang di PN Kalianda, LBH-IKAM: Kemenangan Kepentingan Umum

Majelis Hakim kabulkan eksepsi Desa Agom terkait sengketa aset.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Kalianda resmi memenangkan pihak Desa Agom dalam perkara sengketa lahan fasilitas umum. Melalui putusan perkara nomor 61/PDT/2025/PN Kalianda yang dibacakan pada Kamis (30/4/2026), Majelis Hakim menyatakan mengabulkan eksepsi dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat.

img_title Proyek Perumahan Griya Bandarsari Macet, PT Niki Four Gugat Wanprestasi Rp3,9 Miliar di PN Gunung Sugih

Usai diputuskan hasil dari PN Kalianda tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Konsultan dan Advokasi Masyarakat (LBH-IKAM) Muhammad Ridwan, S.H., CPM., yang di dampingi Mukhlisin, S.H., Genta Eranda., S.H., M.H., CPM., Sholahuddin, S.H., Era Indah Lestari, S.H., dan Reza, S.H., CPM., menyampaikan bahwa eksepsi tergugat dan turut tergugat dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Ketua LBH Ikatan Konsultan dan Advokasi Masyarakat (LBH-IKAM), Muhammad Ridwan, S.H., CPM., menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan aset vital yang selama ini digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

img_title Ponsel Wartawan Dipukul Saat Meliput Sidang Korupsi SPAM Pesawaran

"Alhamdulillah, eksepsi kami dikabulkan. Ini adalah perjuangan untuk mempertahankan aset desa berupa lapangan sepak bola, Balai Desa, Tribun GOR, BUMDes, hingga Puskesmas Pembantu yang sangat bermanfaat bagi warga Agom," ujar Ridwan di Kantor Balai Desa Agom.

Dirinya juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Desa Agom yang sudah mensupport perjuangan selama masa persidangan.

img_title Diduga Seret Oknum Pejabat, GERMASI dan CSM Laporkan Perusakan SM Gunung Raya ke Polda Sumsel

"Terimakasih kepada masyarakat Desa Agom yang luar biasa mensupport perjuangan ini, baik dengan do’a, tenaga, fikiran dalam memperjuangkan Aset Desa Agom, hak untuk kepentingan umum," tegasnya.

Selain itu juga, Pengacara Masyarakat ini menyampaikan apresiasi kepada para Majelis Hakim yang menangani perkara perdata tersebut sudah dengan independen, objektif, dan profesional.

"Dan hasil putusan ini juga sudah menjadi kehendak Allah SWT, karena sehelai daun pun takkan gugur tanpa seizin-Nya," tuturnya lagi.

Ia mengimbuhkan, keputusan tersebut masih menunggu 14 hari jika pihak penggugat akan mengajukan banding.

"Kami dari LBH IKAM siap untuk mengahadapi upaya-upaya hukum kedepan, kalaupun ada upaya hukum dari pihak penggugat," tandasnya.

Perlu diketahui bahwa lahan sengketa tersebut jauh sebelum dibangun gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sudah ada lapangan sepakbola, bangunan Balai Desa, Tribun Gedung Olahraga (GOR), BUMDes, Puskemas Pembantu (Pustu), yang selama ini memang sangat bermanfaat untuk masyarakat Desa Agom.(*)