Penjaga Kafe di Bandar Lampung Ternyata Spesialis Begal Kabel PLN, Diringkus Polisi di Tempat Kerja

Polres Pringsewu ringkus pegawai kafe di Bandar Lampung terlibat jaringan pencuri kabel listrik PLN.
Sumber :
  • Lampung.viva

Pringsewu, Lampung – Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pria berinisial AI (41), warga Teluk Betung Selatan, yang diduga menjadi spesialis pencuri kabel listrik milik PLN

img_title Polres Lampung Timur Selidiki Video Viral Siswi SD Dijambak dan Ditampar Teman Sekolah

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga kafe di Bandar Lampung ini ditangkap saat sedang bekerja, Rabu malam (22/4/2026).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengungkapkan bahwa AI merupakan bagian dari komplotan beranggotakan enam orang yang kerap beraksi di berbagai wilayah Lampung. 

img_title Sindikat Kakap Lintas Kabupaten Digulung, Tekab 308 Polda Lampung Tangkap Pembobol 5 Dealer Motor

Di Kabupaten Pringsewu sendiri, tercatat sedikitnya lima lokasi gardu PLN yang menjadi sasaran komplotan ini, mulai dari wilayah Pringsewu Kota, Ambarawa, Bulukarto, Klaten, hingga Gading Rejo.

"Tersangka bersama komplotannya memiliki peran yang rapi, mulai dari memotong kabel hingga menjual hasil curian. AI sendiri berperan membantu menarik dan membawa kabel dari lokasi," ujar Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu, Kamis (23/4/2026).

img_title Pakai Kaos Logo Bareskrim saat Beraksi, Pencuri Motor Modus Kenalan TikTok Diringkus di Marga Punduh

Aksi komplotan ini tergolong nekat karena tidak hanya dilakukan malam hari, tetapi juga di siang bolong. Salah satu aksi mereka bahkan sempat viral di media sosial setelah terekam warga. 

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku kerap menggelar pesta sabu sebelum beraksi guna meningkatkan keberanian saat memanjat dan memotong kabel aktif.

Saat ini, lima rekan AI lainnya telah lebih dahulu diamankan oleh Polsek Tanjung Bintang dalam perkara serupa. Pihak kepolisian mencatat setidaknya ada 13 laporan pencurian kabel listrik di wilayah Pringsewu yang diduga melibatkan jaringan ini.

Kini, AI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP (sebelumnya disebut 477) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri penadah serta kemungkinan adanya lokasi pencurian lainnya di luar Pringsewu. (*)