Eksekusi Rumah di Korpri Sukarame Ricuh, Warga Mengaku Dapat Kekerasan dari Oknum Polisi
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Proses eksekusi sebuah rumah di kawasan Korpri, Kecamatan Sukarame, oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang diwarnai kericuhan, Kamis (23/4/2026).
Kericuhan dipicu oleh penolakan pihak termohon yang mencoba mempertahankan bangunan saat petugas mulai merapat ke lokasi.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, situasi memanas ketika aparat kepolisian mencoba menghalau warga dari pihak termohon. Terjadi aksi saling dorong hingga penarikan paksa terhadap sejumlah warga.
Bahkan, muncul dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum petugas berpakaian preman terhadap warga di lokasi kejadian.
Juru sita PN Tanjungkarang, Arief, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Nomor 10/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.TjK.
Menurutnya, seluruh upaya hukum termasuk Peninjauan Kembali (PK) telah ditempuh oleh pihak pelawan dan perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Atas perintah Ketua PN Tanjungkarang, putusan yang telah inkrah ini mulai dilaksanakan hari ini," tegas Arief sebelum memulai pembongkaran.
Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris Abdul Wahid Masykur, Wahyu Widiyatmiko, menyatakan keberatan karena menilai masih ada proses kasasi yang sedang berjalan dan belum diputuskan. Selain itu, pihaknya menyoroti legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar eksekusi.
“Ada kejanggalan perbedaan alamat dan nomor SHM. Kami meminta pihak BPN menunjukkan dokumen asli, namun tidak bisa diperlihatkan, tetapi eksekusi tetap dipaksakan berjalan,” ujar Wahyu.
Hingga proses eksekusi selesai, situasi di lokasi berangsur kondusif. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tindakan represif oknum di lapangan, sementara pihak keluarga termohon berencana menindaklanjuti kejanggalan dokumen tersebut ke jalur hukum. (*)