Desa Pahawang Buka Suara soal Tiket Masuk: Demi Jalan Lingkar Pulau
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Pemerintah Desa Pulau Pahawang, Kabupaten Pesawaran, Lampung, angkat bicara ihwal polemik penarikan tiket masuk wisata yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Desa mengakui, kebijakan tersebut belum berjalan ideal dan masih menyisakan persoalan di tingkat pelaksana.
Kepala Desa Pulau Pahawang, Ahmad Salim, mengatakan, penarikan retribusi wisata sebenarnya bukan kebijakan baru. Dasarnya adalah Peraturan Desa yang telah diterbitkan pada 2022, dengan besaran Rp10.000 per pengunjung.
“Persoalannya bukan pada aturan, tetapi pada implementasi. Pembagian hasil dinilai belum adil oleh pengelola di tingkat desa,” kata Ahmad Salim, Kamis, 23 April 2026.
Dalam skema sebelumnya, pendapatan dari sektor wisata tidak sepenuhnya dikelola desa. Sebagian dialokasikan ke pemerintah daerah, sementara sisanya dibagi kepada pihak-pihak terkait di desa. Model ini, menurut Ahmad, menimbulkan ketimpangan beban di lapangan.
Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pulau Pahawang, Nasrudin, menilai potensi pariwisata di wilayahnya cukup besar untuk menopang pendapatan desa. Namun, tanpa tata kelola yang transparan dan adil, potensi tersebut sulit dimaksimalkan.
“Harus ada perumusan ulang melalui musyawarah desa. Sistemnya perlu disepakati bersama agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujar Nasrudin.
Ia menegaskan, tujuan utama penarikan kontribusi wisata adalah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, terutama jalan lingkar pulau sepanjang 12 kilometer.
Infrastruktur itu dinilai penting untuk menunjang mobilitas warga sekaligus mendukung sektor pariwisata.
Namun realisasi pembangunan masih jauh dari target. Hingga kini, pemerintah desa baru mampu membangun rabat beton sepanjang 24 meter. Pekerjaan tersebut dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kemampuan anggaran.
Di tengah sorotan publik, pemerintah desa memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap mengacu pada ketentuan hukum.
Mereka juga berupaya melibatkan pendampingan dari pihak berkompeten guna meminimalkan risiko persoalan di kemudian hari.
Klarifikasi ini menjadi penegasan bahwa polemik tiket masuk tidak berdiri sendiri. Ia berkelindan dengan upaya desa mencari sumber pembiayaan pembangunan, di tengah keterbatasan anggaran dan tuntutan pengelolaan wisata yang kian kompleks. (*)