Bawaslu Bandar Lampung Temukan Bacaleg Berstatus ASN

Badan Pengawas Pemilu
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, LampungBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan dua aparatur sipil negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) saat melakukan pengawasan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tercatat 6.820 Pemudik Menyeberang Melalui Pelabuhan Panjang

"Saat ini hasil temuan kami baru dua ASN yang masuk dalam daftar bakal caleg dari partai politik," kata anggota Bawaslu Bandarlampung M. Asep Setiawan, di Bandarlampung, dikutip dari Antara, Rabu (25/05).

Pada tahap verifikasi administrasi bakal caleg ini, Bawaslu melakukan pengawasan di kantor KPU Bandarlampung dan menemukan ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg, tetapi tidak melampirkan surat pengunduran diri atau pensiun.

Tiga Kali Beraksi di Bandar Lampung, Hari Indra Ditangkap

Asep menyatakan bahwa Bawaslu akan menginventarisir kembali proses verifikasi administrasi ini untuk memastikan tidak ada masalah dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. 

Mereka juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Lampung terkait temuan dua ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg, untuk menentukan apakah mereka akan dicoret atau tidak.

Mei 2024, PDIP Bandar Lampung Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah

"Kami akan koordinasikan dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung apakah bakal caleg ini dicoret atau tidak," ucap dia.

Halaman Selanjutnya
img_title