Langgar Aturan Izin Tinggal, Imigrasi Kotabumi Pulangkan Paksa WNA Bangladesh
- Istimewa
Lampung Utara, Lampung – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh bernama Sakibur Rahaman (34).
Pria tersebut terbukti melanggar aturan keimigrasian karena tidak memiliki dokumen izin tinggal resmi di Indonesia, Rabu (22/4/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Aaron Nicky Santosa, menjelaskan bahwa selain tidak memiliki izin tinggal, paspor milik Sakibur juga sudah tidak memenuhi syarat perjalanan internasional karena masa berlakunya kurang dari enam bulan.
"Kami berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Bangladesh untuk menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen pengganti agar proses pemulangan dapat dilakukan," ujar Aaron.
Proses deportasi dikawal ketat oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Rangkaian pengawalan dimulai dari penjemputan deteni di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta hingga proses check-in di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
WNA tersebut diberangkatkan menggunakan maskapai Batik Air (OD 383) dengan rute transit di Kuala Lumpur sebelum melanjutkan perjalanan menuju Bangladesh.
Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi Kotabumi dalam menjaga kedaulatan negara. Aaron menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.
"Kami memastikan setiap WNA mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Pengawasan akan terus dioptimalkan demi ketertiban hukum," pungkasnya. (*)