Kejari Lampung Barat Setor Rp1,3 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Jalan Pesisir Barat
- Istimewa
Lampung Barat, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat resmi mengeksekusi uang pengganti dari terpidana kasus korupsi proyek pembukaan jalan Pekon Bambang–Batu Bulan, Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2022.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.375.356.769.
Dana tersebut kini telah diamankan di rekening penampungan kejaksaan untuk segera disetorkan ke kas negara.
"Hari ini, Kejari Lampung Barat melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Wahyu dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).
Kejari Lampung Barat memastikan bahwa uang pengganti telah berhasil dieksekusi dan saat ini diamankan di rekening penampungan milik kejaksaan.
Selanjutnya, dana tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Kasus ini menjerat terpidana Abdul Wahid. Berdasarkan fakta hukum, proyek pembukaan jalan tersebut belum selesai 100 persen, namun anggaran sudah diajukan untuk dicairkan secara penuh.
Hasil audit akuntan publik menunjukkan adanya penyalahgunaan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi, alih-alih untuk penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak.
Praktik ini dinilai melanggar prosedur serius dan merugikan pembangunan infrastruktur di Kecamatan Lemong.
Penanganan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaksana proyek pemerintah di wilayah Lampung Barat dan Pesisir Barat.
Kejari menegaskan tidak akan menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun yang menghambat manfaat pembangunan bagi masyarakat.
"Penegakan hukum ini adalah komitmen kami dalam menjaga keuangan negara dan memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan," tegasnya. (*)