Sembunyikan Sabu di Kotak Rokok, Kurir Narkoba Diringkus Satresnarkoba Tulang Bawang

Ilustrasi Polres Tulang Bawang tangkap kurir sabu.
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil meringkus seorang pria berinisial DP (31) yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap saat melintas di Kp. Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Rabu (15/4/2026).

img_title Bak Film Laga, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Kejar-kejaran dengan Pengedar Sabu di Banjar Agung

Penangkapan bermula saat petugas melakukan patroli hunting di wilayah rawan peredaran gelap narkoba sekira pukul 09.30 WIB. Petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang tampak gelisah saat melihat kehadiran polisi. 

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, satu kotak rokok merk LA ICE yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba dan kertas timah rokok sebagai pendukung aktivitas terlarang.

img_title Ganja 24 Kg Di Gagalkan Beredar Di Lampung

Kapolres Tulang Bawang melalui Kasat Narkoba, Iptu Jhoni Apriwansyah, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran zat adiktif hingga ke akar-akarnya.

"Tersangka mengira aksinya tidak terpantau dengan menggunakan modus lama menyembunyikan sabu di kotak rokok. Namun, insting anggota di lapangan lebih tajam. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan untuk melacak asal barang haram tersebut," tegas Iptu Jhoni.

img_title Nyambi Jadi Bandar Ekstasi Antarkabupaten, Pasutri Pedagang Ayam Geprek di Menggala Diciduk Polisi

Tersangka yang merupakan warga Tulang Bawang Barat tersebut kini telah dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, DP dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum setempat. (*)