Wabup Lampung Utara Geram, Oknum Pendamping Desa Diduga Pungli SPJ Rp500 Ribu

Buntut dugaan pungli dana desa, Wabup Lampung Utara ancam 'Buang' oknum pendamping ke luar daerah.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Utara, Lampung – Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara, Romli, bereaksi keras menanggapi laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pendamping desa terhadap para kepala desa. 

img_title Kesadaran Kamtibmas Meningkat, Warga Mesuji Serahkan 80 Pucuk Senjata Api Rakitan ke Polisi

Dugaan praktik ilegal ini mencuat dalam audiensi bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di ruang kerja Wabup, Jumat (17/4/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri juga Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kabag Hukum, serta Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa dan transmigrasi (PMDT).

img_title Perangi Narkoba, Polres Lamsel Resmikan Desa Trimomukti Candipuro Jadi 'Desa BENAR'

Audiensi dilakukan untuk menyampaikan sejumlah keluhan kepala desa terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pendamping desa. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) hingga persoalan teknis di lapangan.

Wakil Ketua APDESI Lampung Utara, Suwandi, berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan yang dinilai telah lama terjadi tersebut.

img_title Bawa Ember Minta Uang ke Sopir di Jalan Rusak, Dua Pelaku Pungli di Jalinsum Lampung Tengah Diciduk

"Kami berharap masalah ini bisa segera diselesaikan dan dicarikan solusi agar ke depan tidak terulang lagi. Kepala desa harus bisa bekerja dengan nyaman tanpa tekanan," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Romli menunjukkan sikap tegas. Ia mengaku geram karena di tengah upaya pemerintaht pusat hingga daerah melakukan efisiensi anggaran, justru muncul dugaan praktik yang mencederai tata kelola pemerintahan desa.

Romli menegaskan bahwa pendamping desa memiliki tugas utama memberikan pendampingan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bukan justru membebani pemerintah desa.

"Pendamping desa seharusnya membantu desa agar mandiri dant mampu menyusun APBDes dengan baik, bukan malah menimbulkan persoalan," tegasnya.

Romli juga menyoroti adanya indikasi permintaan dana sebesar Rp500 ribu per desa oleh oknum pendamping desa berinisial DD, untuk perlengkapan SPJ.

Romli menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengecam segala bentuk pungli yang dilakukan oleh oknum pendamping desa. Ia bahkan mempertanyakan kinerja para pendamping desa selama satu dekade terakhir.

“Kalau kinerjanya hanya sebatas SPJ dan tidak sesuai regulasi, maka akan kami usulkan untuk dipindahkan ke luar daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PMDT Lampung Utara, Mat Soleh, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil audiensi tersebut dengan berkoordinasi bersama Bappeda dan Sekda.

Halaman Selanjutnya
img_title