Polisi Bongkar Gudang Pengoplos BBM di Pringsewu Lampung

Kapolres Pringsewu AKBP. M. Yunus Saputra
Sumber :
  • Nanang

Pringsewu, Lampung –Tim Satreskrim Polres Pringsewu Lampung grebek gudang pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite di Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Lampung,

img_title Diduga Akibat Tumpahan Solar di Jalintim Menggala, Mobil Avanza Terguling dan 5 Orang Luka-Luka


Gudang pengoplos bahan bakar minyak bersubsidi yang sudah beroperasi selama dua tahun dan berhasil terungkap setelah ada keluhan warga masyarakat setelah memakai bahan bakar minyak tersebut.



Dan, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 orang tersangka yaitu Iwan Waluyo warga Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Lampung.

img_title Bejat! Marbot Masjid di Lampung Selatan Ditangkap Usai Cabuli Gadis Disabilitas Mental di Gudang Tempat Ibadah

Gudang pengoplos BBM tersebut berada dibelakang rumah milik tersangka dengan dikelilingi tembok beton sehingga tidak ada kecurigaan aktifitas pengoplosan.


Dalam keterangan Press Rilis nya Kapolres Pringsewu Lampung AKBP M. Yunnus mengatakan bahwa modusnya pelaku dengan cara mengoplos minyak mentah dengan minyak bersubsidi.

img_title Tabrak Tembok Gudang Pakai Pikap, Empat Pencuri Ban Bekas di Natar Diringkus Polisi


"Modusnya, tersangka Iwan mengambil BBM subsidi dari SPBU dan juga minyak mentah yang didapat dari perantara. Kemudian, di oplos agar mendapatkan minyak dengan harga murah yang diedarkan di wilayah Kabupaten Pringsewu Lampung," ucap Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra. Jum'at (10/04/26).


Menurutnya, pengungkapan tersebut berawal dari keluhan warga yang sepeda motornya mengalami kerusakan mesin setelah memakai BBM oplosan tersebut.

"Kita lakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan gudang ini. Omzet dari bisnis ini keuntungan sekitar 2,5 M dalam waktu 2 tahun,"jelasnya.

Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit mobil, 5 tandon yang di duga berisikan Minyak mentah/cong, 17 (tujuh belas) derigen yang di duga berisikan pertalit yang sudah di oplos /camping dengan minyak mentah,
2 derigen BBM jenis solar, 1 Water pam, selang dengan panjang 10 (sepuluh) meter

Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu Lampung. Dan, pelaku akan dijerat dengan
Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 54 Undang-undang Ri Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi dan Gas, Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi dan Gas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (*)