Polisi Bongkar Solar Ilegal di Pesisir Pantai Pesawaran, Perputaran Uang Capai Rp160 Miliar

Tandon yang masih berisikan solar
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Kepolisian Daerah Lampung mengungkap praktik penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di pesisir pantai Kabupaten Pesawaran. 

img_title Suplai Buah ke SPPG Senilai Rp170 Juta Tak Dibayar, Oknum Mitra Dilaporkan ke Polda Lampung

 

Dari tiga lokasi yang digerebek, polisi menyita 203 ribu liter solar dan mengamankan 32 orang.

img_title Disembunyikan di Bagasi Bus, Pengiriman 670 Burung Ilegal asal Sumsel Digagalkan di Bakauheni

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

img_title Polda Lampung Sambangi Kejaksaan Tinggi

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 8 April 2026, di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. 

 

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan operasi melibatkan personel Ditreskrimsus Polda Lampung bersama satu pleton Brimobda Lampung.

 

Dari hasil pengecekan, polisi menemukan tiga gudang yang saling terhubung dalam rantai distribusi BBM ilegal—mulai dari proses pengolahan hingga penampungan dalam skala besar.

 

Gudang pertama milik pria berinisial H diketahui menjadi lokasi pengolahan minyak mentah jenis minyak cong yang didatangkan dari Sekayu, Sumatera Selatan. 

 

Di tempat ini, minyak diolah menggunakan proses bleaching hingga menjadi solar siap edar. Aktivitas tersebut diperkirakan telah berlangsung sekitar enam bulan. 

 

Polisi menyita 26.000 liter solar hasil olahan serta mengamankan 26 pekerja, termasuk sopir dan kernet.

 

Sementara itu, gudang kedua milik pria berinisial Y berfungsi sebagai tempat penampungan solar yang diduga berasal dari praktik pengecoran di SPBU. 

 

Gudang ini disebut telah beroperasi sejak 2024 dan menjadi pusat distribusi dengan kapasitas besar. 

 

Dari lokasi ini, polisi menemukan 168.000 liter solar yang tersimpan dalam ratusan tandon serta mengamankan enam pekerja.

 

Adapun gudang ketiga masih dalam penyelidikan terkait kepemilikannya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar ilegal beserta berbagai peralatan pendukung.

 

Total BBM ilegal yang diamankan dari ketiga lokasi mencapai 203.000 liter. 

 

Selain itu, polisi juga menyita kendaraan yang telah dimodifikasi, kapal pengangkut, ratusan tandon, pompa, hingga bahan kimia seperti asam sulfat dan bleaching yang digunakan dalam proses pemurnian.

 

Sebanyak 32 orang diamankan dalam operasi ini dan kini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

 

Penyidik menduga praktik ini melanggar Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title