Hendak Kabur ke Cilegon, DPO Curanmor Kelas Kakap Dibekuk Polsek Candipuro

Polsek Candipuro ringkus DPO curanmor lintas kabupaten.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Pelarian T.A.U. (28), daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berakhir di tangan jajaran Polsek Candipuro. Residivis lintas kabupaten ini diringkus saat mencoba kabur ke luar daerah menggunakan mobil travel pada Jumat malam (3/4/2026).

img_title Tragis! Janda Dua Anak di Lampung Utara Ditemukan Tewas Mengenaskan, Tangan dan Kaki Terikat

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang sedang dalam perjalanan menuju Cilegon

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyekatan kendaraan di wilayah Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, sekitar pukul 21.00 WIB.

img_title Sindikat Kakap Lintas Kabupaten Digulung, Tekab 308 Polda Lampung Tangkap Pembobol 5 Dealer Motor

"Kami menghentikan mobil travel yang dicurigai. Setelah dilakukan identifikasi, pelaku ditemukan di dalam kendaraan dan langsung kami amankan tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di halaman rumah korban di Dusun Tasik, Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro. Korban diketahui berinisial F.T. (30), seorang petani setempat.

img_title Bak Film Laga, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Kejar-kejaran dengan Pengedar Sabu di Banjar Agung

Dalam aksinya, pelaku bersama rekannya mengambil satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban. Saat kejadian, saksi sempat melihat dua orang pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan, namun salah satu pelaku lainnya berhasil diamankan warga dan polisi di lokasi.

Sementara itu, pelaku T.A.U. berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang hingga akhirnya tertangkap.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya. Motor hasil curian tersebut juga telah berhasil kami amankan sebagai barang bukti," ucap Iptu Ali.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu set kunci letter T yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta satu unit sepeda motor lain yang diduga terkait tindak pidana serupa.

Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus kriminal, baik di wilayah Lampung Timur maupun Lampung Selatan.

"Pelaku ini merupakan residivis dan diduga telah melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lainnya," beber Iptu Ali.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
img_title