Sadis! Ayah Angkat di Tulang Bawang Pukul Anak dengan Rotan dan Rantai Leher Korban

Polres Tulang Bawang tangkap ayah angkat aniaya anak.
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, Lampung – Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang pria berinisial MS tega menganiaya anak angkatnya, Kahylatus Safa, dengan cara dipukul menggunakan rotan hingga dirantai di bagian leher.

img_title Bak Film Laga, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Kejar-kejaran dengan Pengedar Sabu di Banjar Agung

Peristiwa tragis ini terjadi di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Minggu malam (29/3/2026). Motif pelaku diduga dipicu rasa kesal karena korban pulang bermain tanpa izin.

Pelaku kemudian memukul tangan, punggung, dan kaki korban menggunakan rotan. Tak berhenti di situ, MS secara sadis memasang rantai besi yang dikunci di leher korban sebelum mengurungnya di dalam kamar. Akibatnya, korban mengalami luka memar di sekujur tubuh dan trauma mendalam.

img_title Tabrkan Truk Singkong dengan Truk Pasir di Jalintim Tulang Bawang, 3 Pekerja Tewas, Satu Keluarga Luka-Luka

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan korban dan melaporkannya ke UPTD PPA Dinas PPKBPPPA Kabupaten Tulang Bawang. Merespons laporan tersebut, tim gabungan Polres Tulang Bawang dan Polsek Banjar Agung bergerak cepat meringkus pelaku di kediamannya pada Senin (30/3/2026).

"Ini bukan didikan, ini adalah kejahatan! Kami memberikan peringatan keras bahwa hukum sangat tegas melindungi anak. Tidak ada alasan apa pun untuk melakukan kekerasan seperti ini," tegas Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, Rabu (1/4/2026).

img_title Disdikbud Bandar Lampung Rampungkan Pemetaan Siswa, Tegaskan Sekolah Negeri Gratis Tanpa Pungutan

Kasat Reskrim mengingkatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua bahwa hukum di Indonesia sangat tegas melindungi anak dan perempuan. 

Tidak ada alasan apapun untuk melakukan kekerasan. "Apalagi sampai merantai dan memukul anak sendiri," sambungnya.

Pelaku MS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 80 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang sangat berat. (*)