Hendak Kabur ke Jawa, Pembunuh Muncikari di Panjang Diringkus Polisi di Bakauheni
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Tim Gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Polsek Panjang berhasil meringkus Muhammad Riski Saputra (29), tersangka utama pembunuhan muncikari bernama Nurma (41).
Tersangka ditangkap di area Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (31/3/2026) petang saat hendak melarikan diri menuju Pulau Jawa.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa aksi nekat warga Kemiling tersebut dipicu rasa kesal terhadap korban terkait biaya jasa kencan.
"Tersangka merasa tagihan sebesar Rp600 ribu terlalu mahal. Sempat terjadi cekcok, namun tersangka akhirnya membayar Rp500 ribu dan pergi meninggalkan lokasi," ujar Kombes Alfret, Rabu (1/4/2026).
Tak berselang lama setelah pergi, tersangka kembali ke kafe hiburan malam milik korban di Kecamatan Panjang dengan alasan ponselnya tertinggal. Di lokasi, cekcok kembali pecah antara tersangka dengan korban dan anak buahnya.
Dalam kondisi emosi, tersangka menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis pisau ke arah leher berulang kali hingga korban tewas bersimbah darah di depan kafenya.
Tersangka juga menyerang anak buah korban bernama Dian Anggraini yang mengakibatkan luka di wajah dan tangan.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau, sepeda motor milik tersangka dan ponsel genggam tersangka yang tertinggal di lokasi kejadian.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka berinisial AR yang diduga terlibat dalam aksi tersebut dan telah melarikan diri.
Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Riski Saputra kini mendekam di rutan Mapolresta Bandar Lampung. Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)