Blokade Rel di Bandar Lampung Berujung Laporan Polisi, KAI Tegaskan Pelanggaran Hukum

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Aksi pemalangan jalur rel kereta api di Kelurahan Ketapang, Bandar Lampung, berujung pelaporan ke pihak Kepolisian. 

img_title Sita 80 Senpira di Mesuji, Akademisi Hukum: Keberhasilan Sejati Adalah Melucuti Rasa Takut Warga

PT KAI menegaskan tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum yang mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

Aksi pemblokiran jalur rel kereta api terjadi di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu sore, 25 Maret 2026. 

img_title Kesadaran Kamtibmas Meningkat, Warga Mesuji Serahkan 80 Pucuk Senjata Api Rakitan ke Polisi

Sejumlah orang nekat meletakkan material di atas rel hingga mengganggu operasional perjalanan kereta api.

Aksi tersebut diduga dipicu insiden kecelakaan antara mobil dan kereta api yang terjadi saat malam takbiran sebelumnya. Emosi warga pun tumpah, hingga berujung pada tindakan pemalangan jalur.

img_title Masuki Tahun Ajaran Baru, Polsek Penengahan Bentengi Siswa SMAN 1 Ketapang dari Narkoba dan Judi Online

Rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan sekelompok orang, termasuk seorang perempuan, berada di perlintasan sebidang sambil memasang penghalang berupa potongan besi rel. 

Aksi itu berlangsung di lintas Garuntang–Sukamenanti, tepatnya di perlintasan sebidang Nomor 3, Jalan Sentot Alibasa.

Akibat kejadian tersebut, perjalanan kereta api sempat terganggu karena jalur tidak dapat dilalui. Namun, aparat Kepolisian dan TNI bergerak cepat untuk mengamankan lokasi dan menyingkirkan material yang menghalangi rel.

Sekitar pukul 17.25 WIB, jalur dinyatakan kembali aman dan perjalanan kereta api menuju Stasiun Tarahan dapat kembali berjalan normal.

Menindaklanjuti insiden tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang resmi melaporkan aksi pemalangan jalur rel ke pihak Kepolisian.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan.

“Kami telah membuat laporan resmi kepada pihak Kepolisian agar kejadian ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Zaki, Senin (30/3/2026). 

Ia menambahkan, pemalangan rel kereta api tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan perjalanan kereta dan penumpang.

Menurut Zaki, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas mengatur bahwa keselamatan pada perlintasan sebidang harus menjadi prioritas. 

Selain itu, setiap tindakan yang mengganggu prasarana dan operasional kereta api merupakan pelanggaran hukum.

KAI juga menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang berada pada pemerintah atau penyelenggara jalan, termasuk penyediaan rambu, palang pintu, serta penjagaan.

Halaman Selanjutnya
img_title