Polisi Bantu Pemudik di Bakauheni, Kunci Mobil Tertinggal Berhasil Diambil

Kapolsek KSKP, AKP Ferdo Elfianto
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Petugas Pos Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, membantu seorang pemudik yang mengalami kendala kunci mobil tertinggal di dalam kendaraan setelah menerima laporan melalui layanan 110.

img_title Bea Cukai Sumbagbar Sita 36,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Penerimaan Semester I Tembus Rp1,54 Triliun

 

Peristiwa itu terjadi pada Selasa 24 Maret 2026 sekitar pukul 08.44 WIB di kawasan depan Krakatau, tidak jauh dari Pelabuhan Bakauheni. 

img_title Libur Sekolah, Lalu Lintas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 32 Persen

 

Laporan awal diterima melalui layanan darurat 110 terkait seorang pemudik yang baru tiba dari Pulau Jawa menuju Sumatera.

img_title Naik Bintang Tiga, Eks Kapolda Lampung Helmy Santika Kini Jabat Irjen Kemendag

 

Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ferdo Elfianto, mengatakan setelah menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

 

“Setelah kami tiba di lokasi, benar ditemukan kunci mobil milik pemudik tertinggal di dalam kendaraan,” kata Ferdo saat diwawancarai, Kamis (26/3/2025). 

 

Dari hasil konfirmasi, pemudik tersebut diketahui merupakan petugas dari Kementerian Perhubungan RI yang sedang menjalankan tugas peliputan selama Angkutan Lebaran 2026.

 

Petugas kemudian berupaya membantu dengan menggunakan peralatan sederhana, seperti kayu dan ranting, untuk menjangkau kunci di dalam mobil. 

 

Meski tanpa peralatan khusus, upaya tersebut berhasil dilakukan dalam waktu sekitar lima hingga sepuluh menit.

 

Ferdo menjelaskan, selama Operasi Ketupat Krakatau 2026, Pos Pelayanan Bakauheni telah menerima tiga laporan melalui layanan 110, yang sebagian besar berkaitan dengan kendala kendaraan.

 

Ia mengimbau masyarakat yang melintas di kawasan Pelabuhan Bakauheni agar dapat menghubungi petugas kepolisian terdekat atau layanan 110 jika mengalami kendala selama perjalanan.

 

Petugas kepolisian disiagakan selama 24 jam untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya selama arus mudik dan balik Lebaran. (*)