Lapas Kalianda Berikan Remisi Idul Fitri 1447 H kepada 408 Warga Binaan, 2 Orang Langsung Bebas
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah kepada warga binaan, Sabtu (21/3/2026).
Penyerahan dilakukan di Aula Lapas sebagai bentuk apresiasi bagi narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana dan anak binaan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda.
Adapun usulan Remisi Khusus Idulfitri 1447 H di Lapas Kalianda berjumlah total 408 orang, dengan rincian Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 406 orang dan Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 2 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2 orang narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi.
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, menyampaikan bahwa pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
"Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar sebagai wujud komitmen Lapas Kalianda dalam memberikan pembinaan yang humanis dan berkelanjutan," tandas Kalapas Beni Nurrahman. (*)