Tambang Emas Ilegal Way Kanan Beromzet Miliaran, Akademisi UBL Sebut Sebagai Kejahatan Ekologis

Akademisi Fakultas Hukum UBL, Dr. Benny Karya Limantara.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Aktivitas penambangan emas ilegal di lahan perkebunan milik PTPN di Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang disebut-sebut menghasilkan hingga Rp2,8 miliar per hari menuai sorotan dari kalangan akademisi hukum.

img_title Dr. Benny Karya Limantara: Penyembelihan Tapir Adalah Kejahatan terhadap Keadilan Ekologis

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara, menilai praktik tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia mengatakan kasus itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam perlindungan sumber daya alam.

"Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini menunjukkan adanya kegagalan negara dalam melindungi lingkungan hidup dari eksploitasi yang berlangsung secara sistematis," kata Benny, Kamis (12/03/2026).

img_title Bantu Mahasiswa Baru Petakan Karier Sejak Dini, UBL Gulirkan Career Discovery Program Mulai 1 Juli

Menurut Benny, jika nilai produksi yang disebutkan benar, maka aktivitas tersebut berpotensi menghasilkan puluhan miliar rupiah setiap bulan. Ia menilai hal itu dapat menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Ia juga mempertanyakan bagaimana kegiatan penambangan tanpa izin tersebut bisa berlangsung cukup lama. Benny menyebut aktivitas itu diduga telah berjalan sekitar satu setengah tahun di area yang luasnya mencapai ratusan hektare.

img_title Dari Bekas Tambang Batu Menjadi Wisata Edukasi, Lembah Suhita Ajak Pengunjung Belajar Mencintai Alam

"Pertanyaannya sederhana, bagaimana aktivitas ekonomi sebesar itu bisa berlangsung begitu lama tanpa terdeteksi secara serius?," ujarnya.

Benny menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum lingkungan modern, praktik penambangan ilegal tidak dapat lagi dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau tindak pidana ekonomi semata.

Menurut dia, kegiatan tersebut sudah termasuk dalam kategori kejahatan ekologis karena berpotensi merusak sistem lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem.

Ia menambahkan, meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba telah mengatur ancaman pidana dan denda yang cukup besar bagi pelaku tambang ilegal, kenyataannya aturan tersebut belum sepenuhnya memberikan efek jera.

"Ancaman hukum yang ada sering kali tidak cukup menakutkan bagi pelaku, terutama jika keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan risiko hukumnya," katanya.

Selain itu, Benny juga menduga adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik penambangan ilegal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pelaku di lapangan sering kali hanya bagian kecil dari rantai ekonomi yang lebih luas.

"Dalam banyak kasus, pelaku di lapangan hanyalah bagian paling bawah dari rantai ekonomi. Di belakangnya sering terdapat jaringan pemodal atau aktor ekonomi yang mengambil keuntungan dari eksploitasi tersebut," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title