Dakwaan Dinilai Tak Lengkap, Tim Hukum Dendi Ramadhona Siapkan Eksepsi
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Tim kuasa hukum mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.
Mereka menilai konstruksi hukum dalam dakwaan belum menguraikan secara jelas perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada kliennya.
Sidang perdana perkara tersebut sebelumnya telah digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 10 Maret 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Dalam sidang itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui tim penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 31 Maret 2026.
Kuasa hukum Dendi, Sopian Sitepu, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Menurut dia, dakwaan seharusnya menjelaskan secara rinci perbuatan yang dilakukan terdakwa, termasuk unsur mens rea atau niat jahat yang menjadi dasar suatu tindak pidana.
“Dakwaan itu harus menguraikan perbuatannya. Bangunan perbuatan itulah yang kemudian menjadi dasar adanya perbuatan melawan hukum dan mens rea,” kata Sopian saat ditemui di Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners, Rabu, 11 Maret 2026.
Menurut dia, dalam dakwaan tersebut disebutkan adanya dugaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B. Namun, tim kuasa hukum menilai dakwaan itu tidak menjelaskan secara jelas adanya perbuatan suap ataupun kesepakatan antara kliennya dengan pihak lain.
“Suap itu harus ada kesepakatan. Dalam dakwaan yang kami baca, perbuatan yang mengarah ke sana tidak diuraikan. Tetapi tiba-tiba klien kami didakwakan Pasal 12B,” ujarnya.
Selain itu, Dendi juga didakwa dengan sejumlah pasal lain, antara lain Pasal 603, Pasal 604, Pasal 203, serta Pasal 4 terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Sopian mengatakan keberatan tim kuasa hukum juga berkaitan dengan hubungan kausalitas antara dugaan tindak pidana korupsi dengan tuduhan TPPU yang dikenakan kepada kliennya.
Menurut dia, jaksa seharusnya lebih dulu menguraikan secara jelas tindak pidana asal atau predicate crime sebelum mengaitkannya dengan dugaan pencucian uang.
“Hubungan kausalitas itu harus jelas. Perbuatan apa yang dilakukan sehingga uang atau barang itu diterima dan kemudian dikaitkan dengan TPPU,” kata dia.