Curi Burung Dara Senilai Rp4 Juta, Pemuda di Natar Diringkus Polisi Tak Lama Usai Beraksi
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Unit Reskrim Polsek Natar menangkap seorang pemuda berinisial A.F. (28) tak lama setelah diduga melakukan pencurian dua ekor burung dara di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Jumat (6/3/2026) dini hari.
Aksi pencurian ini terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman korban, F.E.S. (34). Pelaku dipergoki saksi saat masuk ke dalam rumah dan memasukkan dua ekor burung dara milik korban ke dalam kardus. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4 juta.
Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 01.15 WIB di wilayah yang sama.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Natar untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Setio.
Sejumlah barang bukti yang disita petugas antara lain satu pasang burung dara (betina warna teritis dan jantan warna gambir), satu kardus mi instan yang digunakan untuk membawa burung, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi (kaos singlet loreng dan celana pendek hitam).
Atas perbuatannya, A.F. dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui layanan darurat atau kantor polisi terdekat demi menjaga keamanan lingkungan. (Dji)