Tempuh Jalur Kekeluargaan dan Saling Memaafkan, Perseteruan Pelajar dan Pengendara Mobil di Enggal Berakhir Damai
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Perselisihan antara pelajar dan pengendara mobil yang terjadi di jalan protokol wilayah Kelurahan Enggal, Bandar Lampung pada Oktober 2025 lalu, akhirnya resmi berakhir damai.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui jalur kekeluargaan di Mapolresta Bandar Lampung, pada 20 Februari 2026.
Okip Pranoto (52), ayah dari korban R (16) pelajar SMA di Bandar Lampung, mengatakan, pihaknya telah sepakat berdamai pasca peristiwa tahun lalu.
Okip menjelaskan, beberapa bulan pasca peristiwa tersebut pihaknya sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Pihaknya menegaskan tidak ada tuntutan apapun dari pihak manapun pasca kejadian 24 Oktober 2025.
"Seiring berjalannya waktu, kami sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan tidak ada tuntutan apapun dari pihak manapun," kata ayah korban R, Okip Pranoto, Minggu (8/3/2026).
Okip mengakui setelah sekian lama akhirnya bersepakat damai secara kekeluargaan.
Sebagai orang tua, ia hanya mendampingi anak dan peristiwa tersebut menjadi pelajaran. Pihak terlapor juga merespon secara terbuka dan saling memaafkan dan tak ada intimidasi.
"Atas dasar penyelesaian perdamaian tersebut kami menyadari bahwa permasalahan anak itu wajib diselesaikan secara anak-anak," ungkap Okip.
Okip menjelaskan peristiwa itu terjadi di jalan protokol di wilayah Kelurahan Enggal, Bandar Lampung pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB sempat terjadi keributan.
Adapun keributan tersebut terjadi teman anaknya yang mengendarai motor tidak sengaja berpapasan dengan rombongan Aa atau terlapor yang menggunakan mobil.
"Teman anak saya menegur karena rombongan mobil tersebut berteriak di dekatnya, hingga situasi memanas hingga terjadinya peristiwa tersebut," jelas Okip.
Sementara itu, pengacara korban dari LBH Sungkai Bunga Mayang (SBM), Icen Amsterly, kliennya dan pihak dari terlapor dan pelapor telah bersepakat damai.
"Masing-masing pihak sudah mengakui kesalahan dan menganggap ini sebagai emosi sesaat. Laporan sudah dicabut semua, kesalahpahaman ini telah tuntas secara kekeluargaan," jelas Icen.
Selain itu, lanjut Icen, pihaknya juga sudah mencabut laporan di Denpom terkait adanya tindakan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI.
"Kita juga sudah mencabut laporan di Denpom. Kami sepakat menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) dengan mengedepankan pemulihan keadaan semula, keseimbangan kepentingan, serta keharmonisan sosial," beber Icen.