Simpan Dendam Sejak 2020, Pemuda di Lampung Barat Tega Habisi Nyawa Rekan Sesama Pekebun

Tim Gabungan Polres Lampung Barat berhasil bekuk pembunuh sadis.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Barat, Lampung –Aksi pembunuhan sadis yang menimpa seorang pekebun bernama Resa (25) di Dusun Setiwang, Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, akhirnya terungkap dalam waktu kurang dari 12 jam. 

img_title Polres Mesuji Beberkan Kronologi Pembantaian Tapir: Ditombak, Dipukul Dongkrak, Lalu Dimasak Rica-Rica

Pelaku berinisial MA (24) berhasil diringkus polisi saat melarikan diri ke Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Sabtu (28/2/2026).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 11.00 WIB. Korban ditemukan tewas dengan luka parah di leher yang nyaris putus oleh sang ayah, yang saat itu bekerja di kebun berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.

img_title Manfaatkan Rumah Kosong Ditinggal Berobat, Pembobol Rumah di Tulang Bawang Digulung Tekab 308

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan pelaku menyerang korban secara brutal menggunakan senapan angin jenis gejluk dan sebilah golok sepanjang 30 sentimeter. Pasca kejadian, pelaku segera melarikan diri meninggalkan Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rudy Prawira, menegaskan bahwa pihaknya bertindak cepat begitu identitas pelaku teridentifikasi.

img_title Polri Untuk Masyarakat Di HUT Bhayangkara 80

"Kurang dari 12 jam sejak kejadian, kami berhasil mengamankan pelaku. Ia sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan dan akhirnya menyerah setelah mengetahui dirinya diburu tim gabungan," tegas AKBP Samsu Wirman.

Dari hasil pemeriksaan intensif, motif pembunuhan diketahui dipicu oleh dendam kesumat yang dipendam pelaku sejak tahun 2020. 

Pelaku mengaku memiliki trauma mendalam setelah korban diduga pernah menakut-nakutinya dengan alat pemotong rumput di area kebun. Rasa takut yang kemudian berubah menjadi dendam itulah yang diduga memicu aksi keji tersebut.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Barat. Ia dijerat dengan Pasal 459 tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 458 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (*)