Petugas Gagalkan Pengiriman 7 Elang dan 13 Anak Monyet di Bakauheni
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Tim gabungan menggagalkan pengiriman puluhan satwa liar tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu dini hari, 4 Maret 2026.
Tujuh ekor elang dan 13 anak monyet diamankan saat pemeriksaan sebuah bus yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Pengungkapan bermula dari pemeriksaan rutin di pintu masuk Seaport Intradiction.
Petugas dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung Satuan Pelayanan Bakauheni bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni menemukan satwa-satwa tersebut di dalam bagasi kendaraan sekitar pukul 04.00 WIB.
Dua elang dewasa dan lima anakan dimasukkan ke dalam satu kardus. Sementara itu, 13 anak monyet ditempatkan di tiga keranjang terpisah. Seluruhnya diduga hendak dikirim ke Tangerang, Banten.
Saat dimintai kelengkapan administrasi, tidak ditemukan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).
Dokumen tersebut merupakan persyaratan wajib dalam lalu lintas hewan antardaerah.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan setiap pengiriman hewan harus memenuhi ketentuan karantina dan dilengkapi dokumen resmi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ia menambahkan, untuk aspek perlindungan satwa liar saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan larangan menangkap, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin, dengan ancaman pidana dan denda.
Menurut keterangan awal, sopir bus mengaku hanya menerima titipan kardus dan keranjang sehari sebelumnya untuk dibawa ke Tangerang. Aparat masih mendalami keterangan itu guna menelusuri pihak pengirim dan penerima.
Untuk sementara, satwa-satwa tersebut dititipkan di fasilitas aviary milik Jaringan Satwa Indonesia untuk menjalani perawatan dan pemantauan kesehatan sebelum ditentukan langkah selanjutnya. (*)