Ironi 9.000 PPPK NTT: Anak Makan Bergizi Gratis, Orang Tua Kehilangan Pekerjaan
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk merumahkan 9.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menuai gelombang penolakan.
Para pegawai menuding kebijakan tersebut diambil karena krisis keuangan daerah akibat besarnya alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah pusat.
Salah satu ASN PPPK di lingkungan Pemprov NTT mengungkapkan kekecewaannya karena merasa nasib mereka dikorbankan demi program prioritas tersebut.
"Gaji ASN PPPK ini tidak seberapa dan banyak dari kami yang baru menikmati gaji beberapa bulan, lalu harus pensiun (dirumahkan). Mengapa kami yang dikorbankan? Ini sangat miris," ujar salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai, Jumat (27/2/2026).
Menurut para pegawai, alasan kesulitan keuangan yang menjadi dalih pemerintah untuk merumahkan 9.000 dari total 12.000 PPPK di NTT tidak sejalan dengan prioritas anggaran yang kini justru tersedot ke program Makan Bergizi Gratis.
"Anak kami makan program MBG, tetapi kami orang tuanya justru kehilangan pekerjaan," tambahnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan telah meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
UU HKPD tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan perhitungan Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Keuangan Daerah NTT, Pemprov harus melakukan penghematan belanja pegawai sebesar Rp540 miliar, yang setara dengan pengurangan 9.000 dari total 12.000 PPPK yang ada.
"Meskipun penerapan pemangkasan ini belum final. Namun, kami tetap berharap agar pemerintah pusat dapat mengubah keputusan ini," ujar Laka Lena.
UU HKPD mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aturan ini akan berlaku lima tahun setelah diundangkan, tepatnya pada 2027.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Keuangan Daerah NTT, Pemprov NTT diperkirakan harus memangkas belanja pegawai hingga Rp540 miliar, yang setara dengan 9 ribu PPPK.
"Waktu itu saya panggil Kepala BKD dan Badan Keuangan Daerah. Kalau itu diberlakukan tahun depan, maka dari total pegawai PPPK yang kami miliki, diperkirakan kami harus menghemat Rp540 miliar yang setara dengan 9 ribu PPPK yang tidak bisa kami bayar," terang Laka Lena.