Delapan Tahanan Kabur Polres Way Kanan Kembali Ditangkap, Dua Dibekuk di Bandung
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Pelarian delapan tahanan yang kabur dari ruang tahanan Polres Way Kanan pada 22 Februari 2026 akhirnya berakhir.
Dua tersangka terakhir, Rio Andika (32) dan Joni Yansyah (23), diringkus aparat kepolisian setelah buron selama kurang lebih delapan hari.
Keduanya sebelumnya meloloskan diri bersama enam tahanan lain dengan cara merusak plafon ruang tahanan.
Enam orang lebih dahulu ditangkap secara bertahap di sejumlah lokasi berbeda, lintas kabupaten hingga provinsi.
Rio Andika dan Joni Yansyah berhasil diamankan tim Resmob Polda Lampung bersama anggota Polsek Bojongloa Kidul di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cibaduyut Raya, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu, 1 Maret 2026.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyatakan, dengan tertangkapnya dua tersangka terakhir, seluruh tahanan yang sempat kabur kini telah kembali diamankan.
“Delapan tahanan berinisial KHN, DR, SR (Sairul), RA, JY, HR, SM alias Ragil, dan NAS sudah berhasil kami amankan kembali,” kata Didik.
Ia menjelaskan, delapan tahanan bersama seorang perempuan yang diduga membantu proses pelarian kini berada di Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Didik juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel gabungan serta masyarakat yang turut memberikan informasi selama proses pencarian.
“Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kami bersama masyarakat dalam mengungkap dan menangkap kembali para pelaku kejahatan yang masih berkeliaran hingga kembali ke balik jeruji,” kata dia. (*)