Tepergok Warga, Residivis Curanmor Bersenpi Rakitan di Tanjung Senang Diamuk Massa

Polisi tangkap residivis curanmor bersenpi rakitan di Tanjung Senang.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Suwanda (28), warga Tegineneng, Pesawaran, babak belur diamuk massa usai tepergok hendak mencuri motor di sebuah toko di kawasan Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

img_title Nama Organisasi Dicatut untuk Resahkan Pejabat, PWI Lampung Utara Minta Korban Segera Lapor Polisi

Dalam aksinya, pelaku beraksi bersama satu rekannya berinisial YD. Keduanya terekam kamera CCTV saat mendekati motor yang terparkir di depan toko. Namun, aksi tersebut diketahui pemilik toko yang kemudian berteriak hingga memicu perhatian warga sekitar.

Saat tertangkap oleh warga, Suwanda sempat menjadi bulan-bulanan massa yang geram dengan maraknya aksi curanmor. Polisi yang tiba di lokasi segera mengevakuasi pelaku untuk menghindari amukan massa yang lebih besar.

img_title Sita 80 Senpira di Mesuji, Akademisi Hukum: Keberhasilan Sejati Adalah Melucuti Rasa Takut Warga

Hasil penggeledahan mengungkap barang bukti berbahaya dari tangan pelaku berupa satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan peluru, dan seperangkat kunci letter T yang digunakan untuk membobol kunci kontak.

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Andri Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2020. Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini setidaknya sudah beraksi di lima lokasi berbeda di Bandar Lampung.

img_title Pura-Pura Beli Motor lewat COD, Tiga Perampok Bersenpi Sekap dan Borgol Korban di Sragi

"Pelaku selalu membekali diri dengan senpi rakitan dan senjata tajam setiap kali beraksi. Saat ini kami masih memburu satu rekan pelaku berinisial YD yang berhasil melarikan diri," ujar Iptu Andri Saputra.

Atas perbuatannya, Suwanda kini mendekam di Rutan Mapolresta Bandar Lampung. Ia dijerat dengan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal serta pasal pencurian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)