Polsek Penengahan Tangkap DPO Curas RB, Tersangka Akui Terlibat Penjambretan di 3 Wilayah

Buron kasus curas di Jalan Lintas Timur akhirnya diringkus polisi.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan yang dibackup Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil meringkus seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial RB (22). 

img_title Cemburu Buta Salah Sasaran, Pelaku Pembacokan Driver Ojek di Jati Agung Diringkus di Dalam Travel Menuju Sumsel

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah rekannya di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Sabtu (28/2/2026) malam.

Kapolsek Penengahan, Donal Afriansyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas penyelidikan intensif terkait aksi pelaku pada September 2025 lalu.

img_title Penerima Senpi Rakitan asal Jabung Ditangkap di Cikarang, Mengaku Sudah 3 Kali Membegal di Serang

Aksi curas tersebut terjadi pada 23 September 2025 di Jalan Lintas Timur, Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang. 

Korban RY (42) yang sedang dalam perjalanan menuju Lampung Timur dibuntuti oleh dua pelaku menggunakan motor matik. 

img_title Polres Mesuji Beberkan Kronologi Pembantaian Tapir: Ditombak, Dipukul Dongkrak, Lalu Dimasak Rica-Rica

Pelaku memepet korban dan memotong tas selempang menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban kehilangan dua unit ponsel dan dompet berisi identitas diri dengan kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Dalam interogasi petugas, RB mengakui aksinya dilakukan bersama rekannya, IG, yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Lebih lanjut, RB mengaku bahwa aksinya tidak hanya dilakukan di lokasi tersebut, melainkan juga terlibat dalam serangkaian penjambretan di wilayah Kalianda, Sidomulyo, dan Penengahan.

"Kami amankan barang bukti berupa kotak ponsel dan satu unit ponsel milik korban. Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolsek Penengahan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

Kapolsek Donal Afriansyah turut mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat melintas di jalur rawan dan segera melapor ke layanan 110 jika mendapati gangguan kamtibmas. 

"Apabila mengalami atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, segera manfaatkan layanan kepolisian bebas pulsa 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat," tegas Donal. (Dji)