Sengketa Lahan Aset Desa Agom di PN Kalianda, PH Penggugat dan Tergugat Saling Tuding Soal Keabsahan Bukti

PN Kalianda gelar sidang sengketa tanah 1,5 Hektare di Desa Agom.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, LampungSengketa kepemilikan lahan aset Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Jumat (27/2/2026). 

img_title Terkikis Ombak, Penemuan Kerangka Manusia di Pantai Legundi Gegerkan Warga Lampung Selatan

Sidang kelima ini menghadirkan 3 (tiga) saksi dari pihak penggugat untuk dimintai keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Namun, jalannya persidangan diwarnai dinamika pembuktian. Satu saksi ditolak Majelis Hakim karena status hubungan keluarga (semenda) sesuai Pasal 1910 KUHPerdata, sementara satu saksi lainnya memberikan keterangan tanpa disumpah karena dinilai kurang menguasai objek sengketa.

img_title Nasib JH, Karyawan Perusahaan yang Didakwa Curi Solar Rp850 Ribu Demi Rawat Ayah Struk di Lampung Selatan

Kuasa hukum penggugat, Syaifulloh, S.H., M.Si., menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan memberikan keterangan terkait sejarah lahan sejak tahun 1965. 

Pihak penggugat juga menyoroti adanya surat hibah yang diterbitkan tahun 2020 yang dinilai janggal.

img_title Kesadaran Kamtibmas Meningkat, Warga Mesuji Serahkan 80 Pucuk Senjata Api Rakitan ke Polisi

"Pak Husin Masaka tidak pernah menghibahkan tanah itu. Bahkan pada tahun 2023, sudah ada kesepakatan pembatalan hibah dari pihak keluarga," tegas Syaifulloh. 

Ia juga menekankan bahwa lahan yang disengketakan seluas 1,5 hektare, sementara izin membuka hutan tahun 1974 mencakup 4 hektare.

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Genta Eranda, S.H., M.H., membantah seluruh keterangan saksi penggugat. Ia menegaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan tidak memiliki pengetahuan mendalam mengenai objek tanah sengketa dan batas-batasnya.

"Keterangan saksi sangat tidak relevan. Bagaimana mungkin saksi mengaku tahu penyerahan surat hibah namun tidak mendengar isinya? Saksi bahkan mengaku sudah pindah dari Desa Agom sejak SD. Kami tegaskan, jika mereka merasa memiliki lahan itu, mengapa baru dipermasalahkan sekarang?," ungkap Genta.

Ketua LBH-IKAM Lampung Selatan, ADV. Muhammad Ridwan, S.H., CPM., menyatakan pihaknya tetap konsisten membela hak masyarakat. 

Pihaknya mengaku siap melanjutkan perjuangan hukum dengan menyiapkan pemberkasan dan saksi-saksi tambahan untuk membuktikan fakta di persidangan.

Hingga saat ini, perkara sengketa lahan ini masih menjadi perhatian publik di Lampung Selatan, dengan Majelis Hakim diharapkan mampu memeriksa perkara secara objektif dan transparan. (*)