Sengketa Lahan Aset Desa Agom di PN Kalianda, PH Penggugat dan Tergugat Saling Tuding Soal Keabsahan Bukti
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Sengketa kepemilikan lahan aset Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Jumat (27/2/2026).
Sidang kelima ini menghadirkan 3 (tiga) saksi dari pihak penggugat untuk dimintai keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Namun, jalannya persidangan diwarnai dinamika pembuktian. Satu saksi ditolak Majelis Hakim karena status hubungan keluarga (semenda) sesuai Pasal 1910 KUHPerdata, sementara satu saksi lainnya memberikan keterangan tanpa disumpah karena dinilai kurang menguasai objek sengketa.
Kuasa hukum penggugat, Syaifulloh, S.H., M.Si., menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan memberikan keterangan terkait sejarah lahan sejak tahun 1965.
Pihak penggugat juga menyoroti adanya surat hibah yang diterbitkan tahun 2020 yang dinilai janggal.
"Pak Husin Masaka tidak pernah menghibahkan tanah itu. Bahkan pada tahun 2023, sudah ada kesepakatan pembatalan hibah dari pihak keluarga," tegas Syaifulloh.
Ia juga menekankan bahwa lahan yang disengketakan seluas 1,5 hektare, sementara izin membuka hutan tahun 1974 mencakup 4 hektare.
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Genta Eranda, S.H., M.H., membantah seluruh keterangan saksi penggugat. Ia menegaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan tidak memiliki pengetahuan mendalam mengenai objek tanah sengketa dan batas-batasnya.
"Keterangan saksi sangat tidak relevan. Bagaimana mungkin saksi mengaku tahu penyerahan surat hibah namun tidak mendengar isinya? Saksi bahkan mengaku sudah pindah dari Desa Agom sejak SD. Kami tegaskan, jika mereka merasa memiliki lahan itu, mengapa baru dipermasalahkan sekarang?," ungkap Genta.
Ketua LBH-IKAM Lampung Selatan, ADV. Muhammad Ridwan, S.H., CPM., menyatakan pihaknya tetap konsisten membela hak masyarakat.
Pihaknya mengaku siap melanjutkan perjuangan hukum dengan menyiapkan pemberkasan dan saksi-saksi tambahan untuk membuktikan fakta di persidangan.
Hingga saat ini, perkara sengketa lahan ini masih menjadi perhatian publik di Lampung Selatan, dengan Majelis Hakim diharapkan mampu memeriksa perkara secara objektif dan transparan. (*)