Sengketa Aset Desa Agom Bergulir di PN Kalianda, Keterangan Saksi Penggugat Dinilai Tidak Relevan

Kuasa Hukum dari tergugat Kepala Desa Agom, Muhammad Ridwan.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Sidang perdata sengketa tanah aset Desa Agom, Kecamatan Kalianda, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat, Senin (23/2/2026). 

img_title Sengketa Berita Bukan Pidana, Dewan Pers Tegaskan Polri Wajib Koordinasi Terkait Laporan Jurnalis

Objek sengketa dengan Nomor Perkara 61/Pdt.G/2026/PN Kla ini mencakup lahan lapangan dan kantor desa seluas kurang lebih 1,5 hektare.

Kuasa Hukum Penggugat, Syaifulloh, S.H., M.Si., menghadirkan tiga orang saksi untuk memperkuat klaim kepemilikan lahan berdasarkan alas hak pembukaan lahan tahun 1974. Pihaknya meragukan keabsahan hibah yang diklaim pihak desa.

img_title Proyek Perumahan Griya Bandarsari Macet, PT Niki Four Gugat Wanprestasi Rp3,9 Miliar di PN Gunung Sugih

"Logika hukumnya tidak mungkin orang yang sudah meninggal dunia memberikan mandat untuk menghibahkan tanah, apalagi itu bukan tanah miliknya," ujar Syaifulloh usai persidangan.

Dirinya berharap persidangan kedepannya sesuai dengan waktu dan tempat untuk mencari keadilan. 

img_title Dikerumuni Emak-emak di Lampung Tengah, Jokowi Borong Keripik Pisang hingga Serap Aspirasi Jalan Rusak

"Pak Husin ini mewakili hibah orang yang sudah meninggal dunia. Logika hukumnya gak mungkin orang yang sudah meninggal dunia memberikan mandat atau memberikan kuasa untuk menghibahkan tanah, apalagi itu bukan tanah dia," imbuhnya seraya mengakhiri.

Disisi lain, Kuasa Hukum dari tergugat Kepala Desa Agom Mukhsin Syukur, ADV. Muhammad Ridwan, SH, CPM, dan rekan mengungkapkan bahwa sidang hari ini menghadirkan tiga orang saksi tergugat yakni AM, SM, dan SB.

"Menurut pandangan kami, saksi yang dihadirkan penggugat tidak tepat dalam perkara ini. Saksi AM kelahiran tahun 1989 dan pindah dari desa agom sekitar 2003 atau 2004 kata keterangannya di persidangan artinya bisa kita pahami surat yang di klaim kepemilikan oleh penggugat yang pada tahun 1974. Saksi yang dihadirkan tidak logis dan tidak relevan dalam perkara ini," ucapnya.

Pengacara Masyarakat dari Kantor Hukum MH2 & Partners ini mengatakan bahwa saksi SB hanya dititipkan surat seluas 4 Hektare.

"Dan yang jadi pertanyaan kami, kenapa yang digugat hanya 1,5 Hektare, kenapa tidak semuanya digugat. Dan kenapa ada gugatan ketika tanah tersebut akan dibangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Agom. Padahal sebelumnya sudah ada Balai Desa, Pamsimas, dan sebagainya untuk kepentingan masyarakat setempat," terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa keterangan dari Saksi SM sebagaimana isi dalam surat garapan yang mana dalam isi surat tersebut ada tanam tumbuh kopi dan lada sedangkan saksi menerangkan tidak ada tanaman tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title