Polda Lampung Buru Tujuh Tahanan Kabur dari Rutan Polres Way Kanan
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kepolisian Daerah Lampung masih memburu tujuh tahanan yang kabur dari rumah tahanan Polres Way Kanan pada Minggu (22/2/2026) dini hari.
Satu dari delapan tahanan yang melarikan diri telah berhasil ditangkap kembali. Sementara satu orang juga diamankan berinisial SR setelah membantu tahanan kabur.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan proses pencarian terus dilakukan dengan melibatkan personel dari Polda serta jajaran di wilayah.
“Ya, kita sedang melakukan pencarian. Tadi sudah ditangkap satu, sekarang yang lain sedang dalam proses pengejaran dibantu oleh teman-teman yang ada di Polda dan semua tim yang lain,” kata Helfi, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan bahwa satu orang yang telah diamankan kembali berstatus tahanan. Sementara itu, terkait kronologi detail dan hasil pendalaman awal, Helfi menyebut penyidik masih melakukan penelusuran.
“Masih kita dalami semua. Tentu kita cross-check antara satu dengan yang lain dan informasi yang kami dapat kita kumpulkan sebagai bahan evaluasi,” ujarnya.
Kapolda juga mengimbau keluarga para tahanan agar mendorong mereka menyerahkan diri secara sukarela. “Sudah kami sampaikan kemarin, supaya sukarela kembali menyerahkan diri,” kata dia.
Sebelumnya, delapan tahanan dilaporkan kabur dari rutan Mapolres Way Kanan pada Minggu dini hari. Mereka diduga melarikan diri dengan cara merusak bagian plafon kamar sel.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelarian itu diduga terjadi akibat kelengahan penjagaan. Para tahanan memanfaatkan celah tersebut untuk menjebol plafon sebelum meloloskan diri.
Kedelapan tahanan yang kabur terdiri atas tersangka kasus narkotika dan tindak pidana umum, seperti pencurian dan penggelapan.
Mereka masing-masing berinisial KR (pencurian, tahanan Satreskrim), NO (penggelapan, tahanan Polsek Baradatu), JO (pencurian, tahanan Polsek Blambangan Umpu), RI (pencurian, tahanan Polsek Blambangan Umpu), DA (pencurian, tahanan Satreskrim).
Selanjutnya, RA (narkotika, tahanan Satresnarkoba), SA (pencurian, tahanan Satreskrim), dan HE (narkotika, tahanan Satresnarkoba).
Hingga kini, aparat masih melakukan pengejaran dan memperketat pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang. (*)