Modus Simpan Sabu dalam Ban Serep, Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Exit Tol Bakauheni

Polda Lampung gagalkan penyelundupan 17,29 Kg sabu.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, menggagalkan upaya penyelundupan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 17,29 Kg di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (17/2/2026) dini hari.

img_title Bak Film Laga, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Kejar-kejaran dengan Pengedar Sabu di Banjar Agung

​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, dalam penggagalan tersebut, pihaknya menangkap seorang pria berinisial MA (25) as Lumajang, Jawa Timur, yang berperan sebagai kurir.

​"Penangkapan ini, merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu minggu, setelah menerima informasi dari masyarakat pada 10 Februari 2026 lalu, mengenai adanya kendaraan yang membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan," kata Kombes Yuni Iswandari Yuyun.

img_title Pakai Kaos Logo Bareskrim saat Beraksi, Pencuri Motor Modus Kenalan TikTok Diringkus di Marga Punduh

​Menurutnya, Tim Opsnal Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Lampung awalnya memantau kendaraan target, yakni Honda CRV putih dengan nomor polisi A 1724 UO, yang melintas di wilayah hukum Lampung Selatan, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.

Setelah dilakukan pembuntutan, petugas kemudian pencegahan dan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil pribadi tersebut di Exit Tol Bakauheni sekitar pukul 05.10 WIB.

img_title Satu Pelaku Di-Dor! Polsek Candipuro Gulung Sindikat Curanmor Antarkabupaten, 5 Orang Diamankan

​"Setelah dilakukan penggeledahan mendalam, tim menemukan 17 bungkus plastik merek Very Delicious, yang berisikan sabu yang disembunyikan di dalam ban serep kendaraan tersebut," ujar Kombes Yuni Iswandari Yuyun.

​Selain sabu 17,29 Kg, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit mobil Honda CRV A 1724 UO, ​satu ban serep yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba, dan satu ponsel merek Redmi 13C. 

​Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MA mengaku dijanjikan upah sebesar Rp170 juta untuk membawa barang haram tersebut, dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa.

Keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp25,5 miliar dan menyelamatkan kurang lebih 68.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (*)