Resahkan Warga dan Langgar Perda, Dua Tempat Hiburan Malam di Lampung Timur Ditutup

Petugas gabungan tutup tempat karaoke di Braja Selebah, Lamtim.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Timur, Lampung – Menjelang bulan suci Ramadan, tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Lampung Timur, TNI, Polri, dan unsur masyarakat mengambil tindakan tegas dengan menutup dua tempat hiburan malam di Kecamatan Braja Selebah. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas di lokasi tersebut.

img_title Gebrakan Baru, SMP Muhammadiyah Soekarno Hatta Kotabumi Luncurkan Program Multi Language

Penutupan dilakukan karena keberadaan tempat hiburan tersebut dinilai mengganggu ketenangan masyarakat, terutama bagi umat Muslim yang akan melaksanakan ibadah puasa dan tadarus. 

Lokasi tempat hiburan yang berdekatan dengan lembaga pendidikan agama menjadi faktor utama keresahan warga.

img_title Terobosan Disdikbud Lampung: Kirim Anak Pulau Tabuan dan Way Kanan Belajar di Sekolah Favorit Bandar Lampung

Camat Braja Selebah, Makmun Marta Dinata, menegaskan bahwa dua tempat tersebut diduga kuat belum memiliki izin operasional resmi.

"Penutupan ini merupakan penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Selain tidak berizin, aktivitas di sana merugikan warga karena kebisingan yang tidak terkontrol," ujar Makmun.

img_title Ekonomi Petani Membaik, Gubernur Rahmat Mirzani Sebut APK Kuliah di Lampung Melonjak

Tokoh masyarakat setempat, Paisol, mengungkapkan pemerintah desa sebelumnya telah beberapa kali memberikan teguran kepada pemilik maupun pengelola, namun tidak diindahkan.

Untuk kepentingan penyelidikan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, aparat gabungan bersama warga menyegel lokasi dan memasang garis polisi.

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menegaskan akan menindak tegas seluruh tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin resmi dan mengganggu ketertiban umum, khususnya selama bulan Ramadan.(*)