Jelang Ramadan, Satpol-PP Lampung Selatan Razia Tempat Hiburan Malam di Candipuro

Satpol PP Lampung Selatan gelar razia tempat hiburan malam.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Selatan menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke di Kecamatan Candipuro, Sabtu (14/2/2026) malam.

img_title PNBP Visa Imigrasi Melejit Tembus Rp2,81 Triliun di Semester I 2026, Meski Diterpa Ketidakpastian Ekonomi Global

Razia ini melibatkan tim gabungan dari Polsek Candipuro, aparatur kecamatan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), serta Dinas Perizinan (PTSP). Sasaran operasi meliputi lokasi hiburan di Desa Sinarpasemah, Rawa Selapan, Way Gelam, dan Desa Katibung I.

Plt Kasat Pol-PP Lampung Selatan, Maturidi Ismail, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan memastikan kondusivitas menjelang bulan suci Ramadan.

img_title Pemprov Lampung Tunjuk Samsat Pesawaran Jadi Pilot Project Reformasi Birokrasi dan Layanan Pajak Bebas Korupsi

Petugas melakukan pemeriksaan dokumen perizinan, kepatuhan pajak, sekaligus menyosialisasikan aturan jam operasional selama bulan puasa.

"Kami mengimbau pengelola mematuhi jam operasi selama puasa demi menjaga ketertiban saat masyarakat beribadah. Kami juga mengecek legalitas izin aktivitas hiburan tersebut," jelas Maturidi.

img_title Tangis Haru Penjual Cilok di Kemiling Menang Mobil HUT Bandar Lampung: 12 Tahun Tak Pulang Kampung

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi. Di Desa Sinar Pasemah, tempat karaoke memiliki izin lengkap dan aktif, namun belum membayar pajak hiburan.

Di Desa Rawa Selapan, izin tidak lengkap atau tidak sesuai peruntukan serta belum ada pajak hiburan. 

Di Desa Way Gelam, usaha karaoke belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan belum membayar pajak hiburan.

Sementara di Desa Katibung Satu, belum terdapat PBG serta surat izin penjualan minuman keras.

Sebagai tindak lanjut, Satpol-PP memberikan surat imbauan, membatasi jam operasional selama bulan Ramadhan, melakukan pendataan ulang izin usaha, serta memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan.

Seluruh kegiatan juga didokumentasikan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.(Dji)