Jelang Ramadan, Satpol-PP Lampung Selatan Razia Tempat Hiburan Malam di Candipuro
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Selatan menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke di Kecamatan Candipuro, Sabtu (14/2/2026) malam.
Razia ini melibatkan tim gabungan dari Polsek Candipuro, aparatur kecamatan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), serta Dinas Perizinan (PTSP). Sasaran operasi meliputi lokasi hiburan di Desa Sinarpasemah, Rawa Selapan, Way Gelam, dan Desa Katibung I.
Plt Kasat Pol-PP Lampung Selatan, Maturidi Ismail, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan memastikan kondusivitas menjelang bulan suci Ramadan.
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen perizinan, kepatuhan pajak, sekaligus menyosialisasikan aturan jam operasional selama bulan puasa.
"Kami mengimbau pengelola mematuhi jam operasi selama puasa demi menjaga ketertiban saat masyarakat beribadah. Kami juga mengecek legalitas izin aktivitas hiburan tersebut," jelas Maturidi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi. Di Desa Sinar Pasemah, tempat karaoke memiliki izin lengkap dan aktif, namun belum membayar pajak hiburan.
Di Desa Rawa Selapan, izin tidak lengkap atau tidak sesuai peruntukan serta belum ada pajak hiburan.
Di Desa Way Gelam, usaha karaoke belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan belum membayar pajak hiburan.
Sementara di Desa Katibung Satu, belum terdapat PBG serta surat izin penjualan minuman keras.
Sebagai tindak lanjut, Satpol-PP memberikan surat imbauan, membatasi jam operasional selama bulan Ramadhan, melakukan pendataan ulang izin usaha, serta memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan.
Seluruh kegiatan juga didokumentasikan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.(Dji)