Kasus Kecelakaan Proyek di Banyuasin: Muncul Dugaan Plat Palsu dan Galian C Ilegal
- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan proyek di jalan Kabupaten Banyuasin memasuki babak baru. Setelah hampir satu bulan bergulir di Polres Banyuasin, muncul dugaan kuat bahwa kendaraan proyek tersebut menggunakan plat nomor palsu (BG 8289 MX).
Kuasa hukum korban dari kantor advokat MH2 & Partners (M. Ridwan, Genta Eranda, dan Reza) mengungkapkan bahwa hingga saat ini sopir maupun kendaraan yang terlibat belum ditemukan. Padahal, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi berinisial NTP, NR, dan AZ.
"Informasi penyelidikan menyebutkan adanya dugaan penggunaan plat nomor palsu. Pengemudi dan kendaraan belum teridentifikasi keberadaannya," ujar tim hukum MH2 & Partners, Selasa (17/2/2026).
Selain masalah kendaraan, penyelidikan kini melebar ke asal-usul material tanah timbun. Muncul dugaan bahwa proyek tersebut menggunakan material dari galian C tanpa izin resmi.
Aktivitas penimbunan di lokasi kejadian disinyalir berkaitan dengan pekerjaan milik Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, namun belum ada keterangan resmi dari instansi terkait.
Kecelakaan bermula saat kendaraan proyek mengantre di badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas. Akibatnya, kendaraan korban mengalami kerusakan berat pada box termoking dan kerugian logistik berupa 31 box benur yang rusak total.
Ironisnya, satu minggu lalu kecelakaan serupa kembali terjadi di lokasi yang berdekatan, yang dipicu oleh pola antrean kendaraan proyek di badan jalan yang sama.
Pihak korban mendesak Polres Banyuasin untuk mengungkap fakta secara transparan, termasuk legalitas kendaraan dan aktivitas proyek tersebut.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolres dan Kasat Lantas Banyuasin untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri legalitas kendaraan, pengemudi, serta legalitas proyeknya," tegas M. Ridwan.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus didalami oleh pihak kepolisian guna mencari keberadaan pelaku dan memastikan kepatuhan hukum pengelola proyek. (Dji)