Modus Parcel, Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 5.250 Benih Sawit Ilegal di Bandara
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung bersama tim Avsec Bandara Radin Inten II berhasil mengamankan 5.250 butir benih kelapa sawit ilegal, Minggu (15/2/2026).
Ribuan benih tersebut disamarkan dengan label "parcel" guna mengelabui petugas saat pemindaian mesin X-Ray.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung), Donni Muksydayan, menegaskan pengawasan terhadap komoditas berisiko tinggi akan terus diperketat.
"Benih merupakan komoditas high risk karena dapat menjadi media pembawa hama dan penyakit tumbuhan. Jika lolos tanpa pemeriksaan, dampaknya bisa luas terhadap sektor perkebunan. Kami tidak akan mentolerir pengiriman tanpa dokumen resmi," ujar Doni.
Temuan pertama terjadi sekitar pukul 06.15 WIB saat petugas memindai kargo keberangkatan menggunakan mesin X-Ray. Satu paket melalui jasa ekspedisi terdeteksi mencurigakan.
Setelah diperiksa, paket berlabel “parcel” itu berisi empat boks dengan total 1.000 butir benih kelapa sawit asal Lampung Selatan tujuan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Sekitar pukul 09.15 WIB, lima paket lain kembali terdeteksi dengan modus serupa. Hasil pemeriksaan menunjukkan isi 4.250 butir benih kelapa sawit yang dikirim dari Metro dan Bandar Lampung menuju Kutai dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Seluruh paket tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi Sertifikat Karantina Tumbuhan Antar Area.
Benih dan bahan tanam termasuk kategori high risk karena berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Peredaran tanpa pengawasan dikhawatirkan dapat menyebarkan hama dan penyakit ke wilayah baru serta berdampak pada produktivitas perkebunan.
Ketentuan pengawasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap media pembawa tumbuhan antar area dilaporkan dan dilengkapi dokumen resmi. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sepanjang 2026, kasus ini menjadi yang ketiga. Sebelumnya, pada 11 Februari diamankan 2.750 butir dan 13 Februari sebanyak 1.892 butir. Dengan tambahan 5.250 butir pada 15 Februari, total benih tanpa dokumen yang ditindak tahun ini mencapai 9.892 butir. Pada 2025, tercatat dua kasus serupa dengan total 6.450 butir benih diamankan.
Karantina mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan lalu lintas media pembawa tumbuhan guna menjaga keamanan hayati dan melindungi pertanian nasional.(*)