Spesialis Pencuri Pipa Besi STIAB Bandar Lampung Diringkus Polisi
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Jajaran Polsek Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian sembilan batang pipa besi milik Sekolah Tinggi Ilmu Agama Budha (STIAB) di Kampung Suka Indah, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang. Dua pelaku berinisial IA (43) dan RH (33) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 2 Februari 2026. Kedua pelaku masuk ke area kampus dengan cara memanjat pagar tembok sekolah.
Setelah berada di dalam, mereka menggotong sembilan batang pipa besi berukuran empat meter. Sebelum dijual, pipa-pipa tersebut sempat disembunyikan di rimbunan semak belukar di luar area sekolah untuk menghindari kecurigaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa IA dan RH bukan pertama kali menyasar kampus STIAB. Keduanya mengaku telah melakukan aksi pencurian di lokasi tersebut sebanyak dua kali.
"Pipa besi hasil curian tersebut dijual pelaku dengan harga Rp2,8 juta. Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Kompol Martono, Jumat (13/2/2026).
Selain menangkap kedua tersangka, polisi berhasil menyita dua pipa besi berukuran empat meter sebagai barang bukti. Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait penadah barang curian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)