Kasus Terorisme 2022 Belum Tuntas, MI Disebut Belum Disidang
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Penanganan perkara terorisme di Lampung kembali menuai sorotan. Seorang pria berinisial MI, warga Tanjungkarang, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Namun hingga kini, ia diduga belum menjalani proses persidangan. Sorotan itu disampaikan JM, mantan narapidana terorisme yang sebelumnya turut terjaring dalam rangkaian penangkapan terhadap MI.
Kepada awak media pada Kamis (13/2/2026), JM mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap pria tersebut.
“Saya hanya minta keadilan kepada pihak Polri. Kenapa MI sampai saat ini masih belum disidang dan menjalani hukuman seperti yang sudah saya jalani,” kata JM.
Menurut JM, kasus yang menyeret dirinya dan MI sempat mencuat ke publik pada 2022. Ia menyebut keduanya diduga terlibat dalam perkara yang sama.
Namun, dalam perkembangannya, hanya dirinya yang diproses hingga divonis dan menjalani hukuman pidana.
“Kalau saya bisa dipidana, kenapa tidak dengan MI. Padahal, kami sama-sama tersandung dugaan perkara terorisme yang sama,” ujarnya.
JM juga mengungkapkan, MI pernah ditangkap kembali oleh personel Densus 88 Antiteror Polri pada 2023.
Penangkapan itu, kata dia, berkaitan dengan dugaan kepemilikan senjata api jenis FN. Barang bukti disebut telah diamankan dan disita oleh aparat penegak hukum.
Namun, menurut JM, MI hanya menjalani masa penahanan sekitar enam bulan sebelum dibebaskan dengan alasan penangguhan penahanan.
“Sampai sekarang MI bebas dan tidak ada kejelasan kasusnya. Pernah saya tanyakan kepada penyidik alasan pembebasannya, tapi disebut sebatas penangguhan,” kata dia.
JM menambahkan, dalam proses penyidikan sebelumnya, ia dan MI sempat menjalani rekonstruksi perkara sebagai sesama tersangka di Polda Metro Jaya.
“Di Polda Metro Jaya, saya bersama MI menjalani rekonstruksi sebagai tersangka,” ujar warga Bandar Lampung itu.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum MI dan alasan belum dilimpahkannya perkara tersebut ke pengadilan. (*)