Biadab! Konten Kreator di Mesuji Diperkosa Bergilir dan Dirampok, Korban Selamat Usai Pura-Pura Mati
- Lampung.viva
Mesuji, Lampung – Satreskrim Polres Mesuji berhasil meringkus dua pemuda pelaku rudapaksa dan perampokan terhadap seorang perempuan konten kreator berinisial UK (20).
Aksi keji tersebut terjadi di rumah kontrakan korban di Desa Tanjung Mas Rejo, Mesuji Timur, pada Jumat (6/2/2026) sore.
Peristiwa bermula saat kedua pelaku, B (19) dan MI (17), mendatangi kontrakan korban dengan dalih diperintah pemilik kontrakan untuk memperbaiki saluran air. Karena korban mengenal salah satu pelaku, keduanya diizinkan masuk.
Namun, setelah berada di dalam, pelaku langsung mengunci pintu dan menyekap korban. Mulut korban disumpal pakaian dan tangannya dipegangi agar tidak berteriak sebelum akhirnya diperkosa secara bergantian sebanyak dua kali.
Usai melancarkan aksinya, para pelaku mengira korban telah meninggal dunia karena korban sengaja berpura-pura tidak sadarkan diri (pura-pura mati).
Kedua pelaku kemudian membawa tubuh korban menggunakan sepeda motor dengan rencana untuk membuangnya ke suatu tempat.
Saat dalam perjalanan, korban melihat warga yang melintas. Memanfaatkan kesempatan tersebut, korban nekat melompat dari motor dan berteriak meminta tolong.
Panik melihat reaksi korban, kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa kabur motor Honda Beat dan iPhone 11 Pro Max milik korban.
Mendapat laporan korban, Tim Tekab 308 Polres Mesuji bergerak cepat. Hanya berselang dua hari, kedua pelaku berhasil diringkus di sekitar Pintu Tol Simpang Pematang pada Minggu (8/2/2026).
"Korban mengalami luka lecet di dagu dan kening akibat melompat dari motor, serta lebam di tangan karena sempat melakukan perlawanan. Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti milik korban," ujar Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, Kamis (12/2/2026).
Atas perbuatan biadabnya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Mesuji. Mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 473 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)