Polsek Kalianda Ringkus Pelaku Perampasan Motor Bermodus 'Tuduhan Menyerempet'
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus perampasan sepeda motor dengan kekerasan yang terjadi di Kompleks Perkantoran Pemda Lampung Selatan.
Seorang pelaku berinisial M.M.I. alias S (19), warga Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, kini telah diamankan polisi.
Peristiwa bermula pada Sabtu malam (20/12/2025). Korban, seorang buruh berinisial Dd (55), dicegat pelaku saat hendak pulang setelah berbelanja.
Pelaku menggunakan modus tuduhan palsu, mengklaim bahwa korban telah menyerempet kendaraan kerabatnya.
Dengan dalih mengajak bertemu pihak yang dirugikan, pelaku membawa korban berboncengan menggunakan motor korban (Honda Beat Deluxe).
Namun, sesampainya di depan Kantor BKD, pelaku membentak dan memaksa korban turun sebelum akhirnya membawa kabur motor tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp24 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Kalianda.
"Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat ditangkap, kami juga mengamankan bukti berupa STNK dan BPKB milik kendaraan korban," ujar Kapolsek Kalianda, AKP Sulyadi, Kamis (12/2/2026).
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Kalianda dan dijerat dengan Pasal 482 KUHP terkait perampasan dengan ancaman kekerasan.
Kapolsek AKP Sulyadi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang asing yang memberhentikan di tempat sepi dengan alasan yang tidak jelas.
Ia menekankan bahwa kewaspadaan warga dan kerja sama dengan kepolisian adalah kunci utama dalam menjaga situasi Kamtibmas di Lampung Selatan tetap kondusif. (*)