Modus Kunci Seribu, Residivis Tunawicara Spesialis Rumah Kosong Diringkus Polresta Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung ringkus pelaku pencurian rumah kosong.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (39), warga Kelurahan Sukaraja, Teluk Betung Selatan, atas kasus pencurian spesialis rumah kosong. 

img_title Demi Selamatkan Laptop Berisi Skripsi, Mahasiswi Unila Nekat Kejar dan Terseret Motor Komplotan Maling

Pelaku yang merupakan penyandang disabilitas tunawicara ini diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa dengan menggunakan alat berupa kunci seribu.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 12.22 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Terusan Cik Ditiro, Perum Viola Hills Blok C Nomor 2, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling.

img_title Buron Hampir Setahun, Maling Motor dan Penadahnya Akhirnya Diringkus Polisi di Lampung Selatan

Pelaku berhasil mengambil sejumlah barang berharga yang ada di dalam rumah korban seperti tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, laptop, satu unit iotablet, satu unit TV LED 42 inci merek Polytron, serta satu karung beras seberat 25 kilogram.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

img_title Kecelakaan Maut Tol Terpeka KM 187: Satu Keluarga asal Lahat Tewas, Hanya Anak Perempuan 17 Tahun yang Selamat

"Pelaku ini merupakan seorang residivis yang telah dua kali keluar masuk penjara, kasusnya sama, bongkar rumah kosong," kata Kompol Gigih, Jumat (6/1/2026).

Kasat Reskrim menambahkan bahwa selain pelaku MA, pihaknya juga berhasil menangkap AT (50), yang berperan menadah barang hasil curian.

"Pelaku mengambil barang-barang milik korban dalam dua kali angkut, kemudian menjual TV dan sound system kepada seorang penadah berinisial AT (50) di kawasan Pasar Bawah Ramayana seharga Rp700 ribu," jelas Kompol Gigih.

Pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Kedamaian pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kompol Gigih menambahkan pelaku MA kerap memanfaatkan situasi rumah kosong dalam menjalankan aksinya.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan memastikan pintu serta jendela terkunci rapat dengan pengamanan tambahan guna menghindari aksi kriminalitas bermodus serupa. (*)