Modus Muatan Semangka, Polres Lampung Selatan Gagalkan 70 kilogram Sabu dari Riau menuju Surabaya

Puluhan kilogram sabu dibungkus karung ditumpuk bawah semangka.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Selatan, Lampung – Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram yang disamarkan di bawah muatan buah semangka. Pengungkapan dilakukan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

img_title Bak Film Laga, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Kejar-kejaran dengan Pengedar Sabu di Banjar Agung

Sabu seberat bruto 70 kilogram tersebut ditemukan dalam 66 paket kemasan kombinasi hijau yang disembunyikan di dalam truk Isuzu Elf putih bernomor polisi N 8625 FB.

Penemuan bermula saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan bermuatan semangka.

img_title Tabrkan Truk Singkong dengan Truk Pasir di Jalintim Tulang Bawang, 3 Pekerja Tewas, Satu Keluarga Luka-Luka

Tiga tersangka berinisial R.F.E.P (25), E.W.K (21), dan D.S (35) diamankan dalam kasus tersebut. Mereka diketahui mengambil sabu di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, atas perintah seseorang berinisial F yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk dikirim ke Surabaya, Jawa Timur.

Para tersangka dijanjikan upah Rp20 juta per paket atau total Rp1,32 miliar. Namun, salah satu tersangka baru menerima uang jalan sebesar Rp25 juta.

img_title Disdikbud Bandar Lampung Rampungkan Pemetaan Siswa, Tegaskan Sekolah Negeri Gratis Tanpa Pungutan

Barang bukti sabu diambil dari bawah pohon pisang di pinggir Jalan Lintas Timur Pelalawan, kemudian dipindahkan ke dalam truk sebelum dibawa menuju Surabaya.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, merilis kasus ini bersama dua kasus besar lainnya dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026).

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 8 tersangka dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang berbeda.

"Ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan dalam memutus rantai peredaran narkoba antar-pulau," tegas Kapolda Lampung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar, ketiganya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)