Melawan dengan Senpi Rakitan, Pelaku Curat Bernung Diringkus Tekab 308 Polres Pesawaran
- Istimewa
Pesawaran, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) motor berinisial W.A. (30). Penangkapan dramatis ini terjadi di wilayah Natar, Lampung Selatan, pada Senin (6/2/2026) sore.
Peristiwa bermula pada 22 Agustus 2025, saat pelaku menggasak sepeda motor korban di parkiran sebuah gerai ritel modern di Desa Bernung, Gedong Tataan. Meski sempat dikejar, pelaku berhasil meloloskan diri hingga akhirnya identitasnya terendus polisi setelah penyelidikan selama beberapa bulan.
Saat digerebek di rumah kontrakannya, pelaku mencoba kabur dengan menjebol atap kamar mandi. Tak hanya itu, situasi sempat memanas ketika pelaku menodongkan senjata api rakitan jenis revolver ke arah petugas.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun dapat dikendalikan sesuai prosedur oleh tim di lapangan," tegas Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, mewakili Kapolres AKBP Alvie Granito P.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam butir amunisi aktif kaliber 9 mm, satu set kunci leter T beserta 13 anak kunci, tujuh plastik klip berisi narkotika jenis sabu berikut alat hisap, satu plastik klip berisi pil ekstasi, serta tiga kartu ATM.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.(*)