OTT KPK Guncang Bea Cukai, Mantan Direktur Penindakan Diciduk di Lampung Terkait Dugaan Suap Impor
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran yang menyasar oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Selasa (4/2/2026).
Dalam operasi senyap ini, penyidik mengamankan seorang mantan pejabat eselon II berinisial yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Penindakan (P2).
OTT dilakukan secara simultan di beberapa lokasi strategis, meliputi Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di Jakarta dan wilayah Provinsi Lampung. Mantan pejabat teras tersebut diketahui diamankan saat berada di wilayah Lampung.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan juga di Lampung," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan.
Budi Prasetyo mengungkap, mantan pejabat Bea Cukai tersebut diamankan di Lampung. Meski sudah tidak menjabat aktif, yang bersangkutan diduga masih memiliki keterkaitan dalam rangkaian peristiwa yang kini diselidiki penyidik antirasuah.
"Yang bersangkutan merupakan pejabat eselon II di Bea Cukai. Saat ini memang sudah berstatus mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan," ungkap Budi.
Selain pejabat tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah pihak lain, termasuk dari unsur swasta. Para pihak diduga terlibat dalam praktik suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan kelancaran proses impor barang, yang selama ini menjadi sektor rawan penyimpangan.
Sejumlah terperiksa telah dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, beberapa pihak lainnya masih dalam proses pengamanan dan perjalanan menuju Jakarta.
"Sebagian pihak sudah berada di K4 dan dilakukan pemeriksaan secara intensif. Pihak lainnya menyusul ke Gedung Merah Putih," jelas Budi.
KPK memastikan OTT ini beririsan langsung dengan kegiatan importasi oleh pihak swasta. Namun, lembaga antikorupsi itu masih menutup rapat detail konstruksi perkara, termasuk nilai dugaan suap, modus operandi, serta peran masing-masing pihak.
"Perkaranya berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta," ujar Budi singkat.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Penetapan tersangka dipastikan akan diumumkan setelah proses gelar perkara rampung.