Tipu 10 Jemaah, Polda Lampung Bongkar Pasangan Suami Istri Kedok Agen Umrah Fiktif
- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar praktik penipuan perjalanan umrah fiktif yang dilakukan oleh pasangan suami istri pemilik agen travel. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp300 juta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Bima Wicaksono yang berperan sebagai Direktur PT Barokah Wisata Mandiri atau Basma Tour.
Sementara istrinya berinisial OV masih dalam pengejaran setelah diketahui melarikan diri ke luar negeri.
Wadirkrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa kasus ini menjerat Bima Wicaksono, Direktur PT Barokah Wisata Mandiri atau Basma Tour. Pelaku memancing korbannya melalui iklan di media sosial dengan tawaran paket umrah menarik.
"Korban tergiur mendaftarkan 10 orang anggota keluarganya setelah dijanjikan promo gratis untuk 2 orang," ujar AKBP Yusriandi, Rabu (4/2/2026).
Korban dan keluarganya dijadwalkan berangkat umroh pada Februari 2025. Namun hingga waktu keberangkatan, perjalanan tersebut terus ditunda dengan berbagai alasan. Korban telah melakukan beberapa kali transaksi hingga total kerugian mencapai Rp300 juta.
AKBP Yusriandi menjelaskan, korban sempat menunggu pengembalian dana sepanjang 2025 hingga Januari 2026, namun pelaku tidak juga mengembalikan uang tersebut.
Pasangan suami istri itu juga diketahui membuat kwitansi atas nama perusahaan dan meminta korban mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kota Bandar Lampung.
Saat ini, Bima Wicaksono ditahan di Rutan Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 124 jo Pasal 117, subsider Pasal 122 jo Pasal 115 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp6 miliar.(Dji)