Polda Lampung Ungkap Love Scamming: Peras Guru Swasta Puluhan Juta, Pelaku Diringkus di Makassar

Polda Lampung ungkap kasus ITE modus love scamming.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana ITE bermodus love scamming (penipuan berkedok cinta). 

img_title Disdikbud Bandar Lampung Rampungkan Pemetaan Siswa, Tegaskan Sekolah Negeri Gratis Tanpa Pungutan

Pelaku berinisial MAH diringkus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah memeras seorang guru swasta di Lampung hingga puluhan juta rupiah.

Wadirkrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan pelaku dan korban di media sosial pada tahun 2021. Hubungan tersebut berlanjut ke komunikasi intens hingga melakukan Video Call Sex (VCS).

img_title Gasak Motor Konsumen Bengkel, Mekanik di Pringsewu Ditembak Polisi

"Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang masuk pada 2025. Di mana seorang tersangka berinisial MAH ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 23 Januari 2026," kata AKBP Yusriandi Yusrin, di Mapolda Lampung, Rabu.

AKBP Yusriandi mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap melalui kerja sama dengan Polrestabes Makassar dan langsung dibawa ke Polda Lampung untuk kepentingan hukum lebih lanjut.

img_title Tolak Piagam Polda Lampung, Ketua IWO Aprohan: Tugas Pers Itu untuk Publik, Bukan Berkontribusi ke Polri

Dalam kasus tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang telah diedit apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang. Meskipun nominal yang diminta relatif kecil, yakni sekitar Rp3 juta, permintaan tersebut dilakukan secara berulang," kata dia.

"Seiring waktu, korban merasa tertekan akibat ancaman yang terus dilakukan pelaku hingga akhirnya mengirimkan uang dengan total mencapai sekitar Rp70 juta. Terakhir, pada 20 Januari 2025, pelaku kembali meminta uang kepada korban," kata dia.

Ia mengatakan dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu kartu SIM card beserta provider, akun WhatsApp yang digunakan pelaku, serta satu rekening bank yang diduga menjadi sarana penampungan dana hasil kejahatan.

"Atas kejahatan tersangka diancam hukuman pidana paling lama enam tahun atau denda sebesar Rp1 miliar. Kami juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin pertemanan di media sosial, khususnya dengan orang yang belum dikenal secara langsung, guna mengantisipasi risiko menjadi korban love scamming," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar. Polda Lampung mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjalin pertemanan di media sosial, khususnya dengan orang yang belum dikenal secara langsung, guna menghindari kejahatan love scamming.(*)