Rekonstruksi Penganiayaan Keponakan Ketua SMSI: Tersangka Peragakan Adegan Pukulan
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum konsultan pajak, Handi, terhadap korbannya, Verrel (keponakan Ketua SMSI Lampung). Rekonstruksi berlangsung di Perumahan Bumi Asri, Kedamaian, Bandar Lampung, Rabu (4/2/2026).
Rekonstruksi atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edman Putra ini memperagakan total 24 adegan versi korban. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Handi memerankan 18 adegan. Versi korban dinilai lebih rinci karena menggambarkan rangkaian kejadian sejak awal hingga terjadinya penganiayaan.
Berdasarkan rekonstruksi korban, peristiwa bermula saat sepeda motor yang dikendarai Verrel menyenggol mobil yang dikemudikan Handi, yang saat itu bersama rekannya berinisial M. Akibat senggolan tersebut, bahu kiri Verrel terkena spion mobil hingga patah dan motornya terjatuh.
Saat Verrel menghentikan kendaraan dan menghampiri Handi, situasi berubah menjadi tindakan kekerasan. Handi diduga menarik kerah baju korban dan memukul bibir Verrel. Kekerasan berlanjut ketika keduanya berada di belakang mobil. Dalam salah satu adegan, Handi sempat berbincang dengan pacarnya sebelum kembali memukul korban hingga kacamata Verrel terjatuh.
Usai kejadian, Verrel menghubungi pamannya, Rudi, untuk meminta pertolongan dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur.
Menanggapi hasil rekonstruksi, kuasa hukum korban, Dr Sopian Sitepu SH MH menegaskan bahwa rekonstruksi ini digelar untuk mempertegas keterangan yang selama ini telah disampaikan oleh korban dan para saksi.
"Rekonstruksi hari ini bertujuan untuk mempertegas keterangan saksi dan korban yang digambarkan secara faktual di lapangan. Semua adegan yang diperagakan merupakan rangkaian peristiwa yang sesuai dengan agenda penyidikan dan pendalaman dari pihak kejaksaan," ujarnya.
Ia berharap, melalui rekonstruksi ini, seluruh rangkaian perkara dapat semakin jelas dan terang. "Harapan kami, dengan rekonstruksi ini, perkara menjadi semakin terbuka, terang, dan utuh dalam melihat peran masing-masing pihak," tegasnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Edman Putra menyatakan pihak kejaksaan akan mendalami hasil rekonstruksi secara profesional dan objektif.
Ia juga menyampaikan bahwa jaksa tetap membuka ruang restorative justice, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.